JAKARTA - Pemerintah tengah merancang langkah strategis berupa pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini menyasar jutaan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak pembayaran iuran dalam jumlah besar.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyampaikan bahwa nominal tunggakan yang akan dipertimbangkan untuk pemutihan mencapai lebih dari Rp10 triliun. “Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali Ghufron, dilansir ANTARA.
Menurutnya, skema pemutihan ini menjadi jawaban atas kondisi masyarakat tidak mampu yang kesulitan melunasi tunggakan mereka. Banyak peserta, khususnya dari kalangan miskin dan rentan, tak sanggup memenuhi kewajiban iuran karena keterbatasan ekonomi.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” lanjut Ali saat berbicara di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta.
Memberi Kesempatan Baru bagi Peserta yang Menunggak
Ali Ghufron menegaskan bahwa tujuan utama dari pemutihan ini adalah memastikan bahwa rakyat miskin tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dasar. Dengan kebijakan ini, para peserta yang sebelumnya terhalang oleh tunggakan dapat kembali memperoleh manfaat BPJS Kesehatan secara penuh.
“Lebih baik 'fresh' ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” ujar Ali. Ia menyebut bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin dan rentan yang terancam kehilangan hak jaminan kesehatan.
Data BPJS Kesehatan mencatat, hingga saat ini terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan, dengan total nilai mencapai Rp10 triliun. Jumlah ini menggambarkan beban besar bagi banyak keluarga yang secara finansial tidak mampu melunasi iuran tertunggak.
Rencana pemutihan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan program JKN tetap inklusif, terutama bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. “Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” kata Ali.
Pemerintah Masih Hitung dan Verifikasi Skema Pemutihan
Meskipun wacana pemutihan tunggakan ini mendapat sambutan positif, pemerintah menegaskan bahwa proses perumusan kebijakan masih berjalan. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan bahwa pembahasan skema belum mencapai keputusan final.
“Tunggu… tunggu,” ujar Cak Imin singkat saat ditanya di Plaza Jamsostek, Jakarta Selatan. “Nanti, nanti kita atur. Masih belum tuntas (dibahas),” lanjutnya sambil berlalu.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan penghitungan menyeluruh terhadap kriteria peserta, jumlah tunggakan, dan proses verifikasi data.
“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” jelas Prasetyo di Jakarta.
Pemerintah ingin memastikan pemutihan dilakukan secara tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Kebijakan Pemutihan
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini diprediksi akan membawa dampak luas, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Bagi peserta, kebijakan ini membuka peluang untuk kembali memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu.
Dari sisi pemerintah, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional agar lebih inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Program JKN sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial terbesar di Indonesia dengan cakupan lebih dari 250 juta peserta.
Ali Ghufron menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah yang dinilai sebagai langkah realistis dan solutif. “Saya kira itu bagus,” tegasnya.
Selain meringankan beban peserta, pemutihan ini juga diperkirakan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran ke depan. Setelah diberikan kesempatan mulai dari nol, peserta diharapkan lebih disiplin membayar iuran agar tidak kembali menunggak.
Momentum Perbaikan Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional
Rencana pemutihan tunggakan ini dapat menjadi momentum penting bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola iuran peserta. Verifikasi data yang ketat akan memastikan bahwa kebijakan ini menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Selain itu, kebijakan ini juga membuka ruang untuk memperbaiki sistem pendataan peserta, terutama bagi mereka yang mengalami perubahan status sosial ekonomi. Pemerintah dapat mengidentifikasi dengan lebih baik siapa saja yang berhak menerima bantuan iuran dan siapa yang wajib membayar secara mandiri.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah berkomitmen menjadikan kesehatan sebagai prioritas utama pembangunan nasional. Pemutihan bukan hanya soal menghapus utang, tetapi juga tentang memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam akses layanan kesehatan.
Kebijakan yang Ditunggu Jutaan Peserta BPJS
Dengan nilai tunggakan yang mencapai lebih dari Rp10 triliun, pemutihan iuran BPJS Kesehatan menjadi kebijakan penting yang ditunggu jutaan peserta. Proses penghitungan dan verifikasi oleh pemerintah akan menjadi penentu kapan kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Jika kebijakan ini berjalan, jutaan masyarakat miskin akan mendapat kesempatan baru untuk kembali aktif dalam program JKN tanpa terbebani utang lama. Di sisi lain, pemerintah juga dapat memperkuat basis kepesertaan BPJS dan memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.