Waspadai Pinjol Ilegal, OJK Perkuat Pengawasan Fintech Berizin

Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:38:23 WIB
Waspadai Pinjol Ilegal, OJK Perkuat Pengawasan Fintech Berizin

JAKARTA - Fenomena pinjaman online ilegal masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia hingga Oktober 2025. 

Meski langkah penindakan terus dilakukan, kehadiran pinjol ilegal tetap saja marak di dunia digital, menawarkan kemudahan instan yang menipu banyak orang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan keuangan dari perusahaan finansial teknologi (fintech) yang memiliki izin resmi. Dengan begitu, risiko penipuan, kebocoran data, hingga jeratan bunga tinggi dapat dihindari.

Ribuan Entitas Keuangan Ilegal Ditertibkan Sepanjang 2025

OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat hasil signifikan dalam upaya penertiban pinjol ilegal. 

Sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya di berbagai platform.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, jumlah tersebut terdiri dari 284 investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online ilegal. Data ini diungkapkan dalam konferensi pers RDK OJK.

Friderica menegaskan, sejak tahun 2017 hingga September 2025, total 13.229 entitas keuangan ilegal telah diblokir oleh OJK bersama Satgas PASTI. Angka ini mencerminkan konsistensi otoritas dalam menjaga keamanan aktivitas keuangan masyarakat.

Dari jumlah itu, pinjaman online ilegal mendominasi dengan 11.166 entitas, disusul investasi ilegal sebanyak 1.812 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas. Penindakan tersebut dilakukan melalui pemblokiran situs, aplikasi, dan saluran komunikasi digital yang berpotensi menyesatkan pengguna.

Laporan Masyarakat Meningkat, Bukti Waspada Digital Makin Tinggi

Selain melakukan tindakan pemblokiran, OJK juga menerima banyak laporan langsung dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Selama Januari hingga 30 September 2025, terdapat 17.531 pengaduan yang diterima lembaga tersebut.

Dari jumlah itu, 13.999 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 3.532 laporan lainnya berasal dari kasus investasi ilegal. Angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang mulai meningkat terhadap bahaya penawaran finansial tanpa izin resmi.

“Sejak Januari hingga September 2025, OJK terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat untuk memastikan keamanan sistem keuangan digital,” ujar Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga menjadi kunci utama dalam mengatasi maraknya kasus ini.

Langkah kolaboratif antara OJK, Satgas PASTI, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan angka pelanggaran finansial berbasis digital. Pemerintah pun terus mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

Daftar Pinjol Legal Menurun, Tanda Pengawasan Semakin Ketat

Hingga Oktober 2025, terdapat 96 perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan diawasi OJK. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan penutupan beberapa perusahaan yang tidak memenuhi standar kepatuhan.

OJK mencatat telah mencabut izin lima perusahaan pinjol legal yang mengembalikan izin usaha mereka. Salah satunya adalah PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) yang izinnya dicabut melalui Surat Keputusan KEP-17/D.06/2025 tertanggal 24 April 2025.

Menurut Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tersebut telah secara sukarela mengembalikan izin LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi).

Selain Ringan, beberapa perusahaan lain yang izinnya dicabut sebelumnya meliputi TaniFund, Dhanapala, dan Jembatan Emas pada pertengahan 2024. Pada 21 Oktober 2024, OJK juga mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) karena pelanggaran administratif dan pengembalian izin usaha.

OJK Umumkan Daftar Fintech Legal Per Oktober 2025

Sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat, OJK merilis daftar terbaru fintech lending berizin per Oktober 2025. Dalam daftar tersebut, tercatat 96 platform resmi yang dapat digunakan masyarakat secara aman dan legal.

Beberapa di antaranya adalah Danamas, Amartha, Akseleran, Modalku, KoinP2P, AdaKami, Kredit Pintar, dan Investree. Masing-masing platform telah mendapatkan izin usaha dan diawasi langsung oleh OJK untuk memastikan transparansi serta perlindungan konsumen.

Daftar lengkap tersebut juga dapat diakses secara publik melalui situs resmi OJK. Otoritas menghimbau agar masyarakat selalu memverifikasi situs atau aplikasi yang digunakan sebelum melakukan transaksi finansial.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur dengan penawaran pinjaman yang terlalu mudah, cepat, atau tanpa agunan. Tawaran seperti ini biasanya menjadi ciri khas dari pinjol ilegal yang berpotensi merugikan pengguna.

Edukasi dan Kewaspadaan Digital Jadi Kunci Utama Perlindungan

OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan digital di seluruh lapisan masyarakat. Melalui kampanye edukasi, lembaga tersebut mengajak masyarakat agar memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, serta mengenali risiko yang bisa muncul dari transaksi daring.

Dalam berbagai kesempatan, OJK menegaskan pentingnya masyarakat melakukan pengecekan melalui situs resmi www.ojk.go.id atau menghubungi kontak resmi OJK sebelum mengakses layanan keuangan digital. Hal ini menjadi bentuk perlindungan diri di tengah gempuran penawaran digital yang menyesatkan.

Friderica Widyasari Dewi juga menambahkan bahwa peningkatan literasi digital harus dibarengi dengan perilaku keuangan yang bijak. Masyarakat perlu memahami konsekuensi dari setiap pinjaman agar tidak terjebak dalam utang berbunga tinggi.

Upaya pencegahan pinjol ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga setiap pengguna internet. Dengan kerja sama yang solid antara masyarakat, lembaga keuangan, dan regulator, keamanan ekosistem digital Indonesia dapat terjaga dengan baik.

Pilih Fintech Legal Demi Keamanan dan Ketahanan Finansial

Kehadiran pinjaman online ilegal yang terus bermunculan menunjukkan bahwa edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. OJK bersama Satgas PASTI telah menunjukkan komitmen kuat dalam menertibkan entitas ilegal demi melindungi masyarakat.

Dengan memilih fintech berizin dan berhati-hati dalam setiap transaksi digital, masyarakat bisa terhindar dari risiko finansial yang merugikan. Kesadaran kolektif dan kehati-hatian menjadi kunci agar ruang digital Indonesia tetap aman dan sehat bagi semua pengguna.

Terkini