Heboh Isu Kenaikan Gaji Pensiun PNS, Faktanya

Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:29:21 WIB
Heboh Isu Kenaikan Gaji Pensiun PNS, Faktanya

JAKARTA - Publik tengah heboh terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025, meski informasi ini belum jelas sumbernya. Isu tersebut muncul seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat rencana kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Namun, yang perlu dicatat, dalam Perpres tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, tidak ada ketentuan kenaikan gaji pensiunan ASN atau PNS. Informasi yang beredar di media sosial maupun berbagai platform online cenderung menimbulkan kebingungan publik.

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman DJA Kemenkeu, Tri Budhianto, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN yang tercantum dalam Perpres belum ada ketentuan khusus untuk pensiunan.

“Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan,” ujar Tri Budhianto dalam taklimat media di Bogor, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Tri menyebutkan bahwa meski postur APBN 2026 sudah disepakati antara pemerintah dan DPR, belum ada kepastian tentang alokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.

“Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji,” tegas Tri.

Sejarah Penyesuaian Gaji dan Pensiun

Terakhir kali gaji ASN dan pensiunan naik diatur dalam beberapa peraturan, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024, sebagai perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 8 Tahun 2024 terkait penetapan pensiun pokok PNS dan penerima tunjangan kehormatan atau tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, anggota TNI/Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis dilaksanakan mulai 1 Januari 2024.

Secara umum, besaran kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, termasuk TNI/Polri, adalah 8%, sementara untuk pensiunan naik 12%. Penyesuaian ini dilakukan setelah evaluasi berkala oleh pemerintah, untuk menyesuaikan daya beli sekaligus menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Mekanisme Pembayaran Pensiun

Untuk pembayaran pensiun pokok bagi pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Pembayaran dengan pensiun pokok baru dimulai 1 Februari 2024, mencakup kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024. Hal ini memastikan seluruh pensiunan mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan baru.

Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

PP 8/2024 menetapkan besaran pensiun pokok PNS menyesuaikan dengan golongan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

IVE: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Rincian ini menunjukkan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS dan pensiunan telah dilakukan secara bertahap dan sistematis, sesuai dengan golongan dan jabatan terakhir masing-masing.

Klarifikasi Pemerintah

Isu kenaikan gaji pensiun yang viral sejatinya belum resmi. Pemerintah menegaskan, tidak ada keputusan baru terkait kenaikan gaji pensiunan dalam Perpres 79/2025. Semua keputusan kenaikan harus menunggu kebijakan resmi pemerintah dan persetujuan APBN.

Dengan demikian, masyarakat dihimbau untuk tidak terpengaruh isu simpang siur terkait kenaikan gaji pensiun PNS, dan menunggu informasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun Biro Humas Setkab.

Terkini