JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batu Bara, dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO), Fathul Nugroho.
Mengimbau para pelaku usaha pertambangan untuk segera melunasi kewajiban pembayaran jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Ajakan ini disampaikan guna mendukung tata kelola pertambangan yang baik serta menjaga kelestarian lingkungan.
“ Kami mengajak seluruh pelaku usaha agar segera menyelesaikan jaminan reklamasi dan pascatambangnya,” ujar Fathul dalam pernyataan resmi dari Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Realisasi Pembayaran Jaminan Masih Terbatas
Hingga kini, hanya 15 perusahaan dari 190 perusahaan yang izinnya dibekukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah memenuhi kewajiban membayar jaminan reklamasi.
Kondisi ini mendorong Aspebindo untuk menyerukan agar seluruh perusahaan terdampak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi kelangsungan industri yang sehat.
Menurut Fathul, pemberian waktu dan kesempatan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan menyeluruh terhadap praktik pertambangan yang baik (good corporate and mining practice) di seluruh sektor industri.
“Pemberian waktu dan kesempatan ini adalah bagian dari perbaikan menyeluruh terhadap good corporate and mining practice di industri secara luas,” ungkapnya.
Landasan Hukum dan Pentingnya Kepatuhan
Penegakan administrasi terkait jaminan reklamasi berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai Permen RKAB.
Dalam Pasal 5 peraturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi wajib menempatkan jaminan reklamasi sebagai prasyarat mutlak dalam memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan di Indonesia dilakukan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan serta berkelanjutan.
Dampak Pembekuan IUP terhadap Industri dan Penerimaan Negara
Terkait sanksi pembekuan IUP yang diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban, Fathul meyakini dampaknya terhadap kinerja industri pertambangan nasional dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersifat terbatas dan hanya sementara.
Secara makro, hingga September 2025, realisasi PNBP sektor Minerba sudah mencapai 70 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun ini. Sementara itu, data dari MODI menunjukkan bahwa produksi minerba, khususnya batu bara, mencapai 509 juta ton atau sekitar 68 persen dari target produksi 739,7 juta ton.
“ Aspebindo percaya bahwa dampak pembekuan operasi pada 190 IUP tidak sebesar dampak fluktuasi harga global batu bara dan komoditas terhadap PNBP sektor minerba,” jelas Fathul.
Prospek Penjualan Batu Bara di Musim Dingin
Aspebindo juga optimis dengan prospek peningkatan penjualan batu bara Indonesia memasuki musim dingin. Kebutuhan listrik di negara-negara beriklim dingin diprediksi meningkat, sehingga permintaan batu bara Indonesia akan ikut naik.
Kondisi ini memberikan harapan bagi pelaku industri pertambangan untuk terus menjaga produksi dan mematuhi regulasi yang ada, termasuk kewajiban pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang, demi keberlanjutan industri dan lingkungan.
Komitmen Bersama untuk Pertambangan Berkelanjutan
Ajakan Aspebindo kepada para pengusaha untuk taat membayar jaminan reklamasi dan pascatambang adalah langkah strategis dalam mendukung praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya menjaga kelangsungan operasional perusahaan, tetapi juga memastikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya mineral Indonesia.
Dengan didukung regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat bersinergi membangun industri pertambangan yang sehat dan berkelanjutan, yang pada akhirnya memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.