Cara Mudah Aktivasi Coretax Wajib Pajak Tahun 2025

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:49:42 WIB
Cara Mudah Aktivasi Coretax Wajib Pajak Tahun 2025

JAKARTA - Tahun pajak 2025 menandai perubahan besar dalam sistem pelaporan pajak di Indonesia. Mulai 2026, seluruh wajib pajak, khususnya orang pribadi, diwajibkan melaporkan SPT melalui sistem inti administrasi pajak atau Coretax.

Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi, meningkatkan akurasi data, dan mendorong kepatuhan sukarela masyarakat. Sebagai persiapan, wajib pajak tahun ini disarankan segera melakukan aktivasi akun Coretax agar tidak terkendala saat masa pelaporan.

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax sejak sekarang. “Tahun depan, tepatnya Maret 2026, kita semua yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” ujarnya saat taklimat media di Bogor, Jawa Barat.

Proses aktivasi akun Coretax dinilai sederhana, namun menjadi krusial bagi wajib pajak. Dengan akun aktif, pelaporan SPT 2025 akan lebih cepat dan aman. Yon menambahkan, bagi wajib pajak orang pribadi, tahun pajak 2025 menjadi momentum bersejarah karena mereka harus menggunakan Coretax untuk pertama kali. Sementara wajib pajak badan sudah terbiasa dengan sistem ini sejak implementasi Januari 2026, termasuk untuk memungut, memotong, dan membuat faktur pajak.

“Kalau tidak segera dilakukan, nanti bisa terjadi masalah ketika masuk untuk melapor SPT. Aktivasi akun ini menjadi penting,” kata Yon.

Panduan Aktivasi Akun Coretax:

DJP menyediakan panduan lengkap agar wajib pajak dapat mengaktifkan akun Coretax tanpa hambatan. Tahapan aktivasi akun Coretax DJP meliputi:

Kunjungi situs web Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Pada layar berikutnya, centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

Masukkan NPWP pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Cari”. Pastikan nama yang muncul sesuai identitas.

Isikan e-mail dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP, pastikan centang hijau muncul.

Lakukan verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Take a Photo” pada kolom yang tersedia.

Ambil foto wajah dengan jelas; hindari penggunaan kacamata, masker, atau aksesoris yang menutupi wajah.

Klik “Validasi Foto” setelah pengambilan foto.

Kirim permohonan aktivasi akun.

Centang pernyataan wajib pajak dan klik “Simpan”.

Yon Arsal menekankan, aktivasi akun Coretax tidak hanya mempermudah pelaporan SPT, tetapi juga menjadi langkah awal adaptasi digitalisasi sistem perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak serta meminimalkan kesalahan administrasi yang kerap terjadi pada pelaporan manual.

Dengan Coretax, seluruh proses pelaporan dan verifikasi data wajib pajak berlangsung lebih transparan. DJP dapat lebih cepat mendeteksi ketidaksesuaian data dan memberikan notifikasi kepada wajib pajak sebelum batas akhir pelaporan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak nasional.

Bagi wajib pajak yang belum familiar, DJP menekankan pentingnya segera melakukan aktivasi akun agar tidak tertinggal saat musim pelaporan dimulai. Aktivasi akun Coretax juga menjadi dasar agar wajib pajak dapat memanfaatkan fitur-fitur tambahan seperti penghitungan otomatis, integrasi dengan faktur pajak elektronik, dan pemantauan status pelaporan secara real-time.

Selain itu, Yon juga menyebutkan bahwa Coretax menjadi fondasi bagi pengembangan sistem pajak digital di masa depan. Pemerintah menargetkan seluruh pelaporan pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, akan tersentralisasi dalam satu platform. Hal ini bertujuan mengurangi birokrasi, mempercepat proses verifikasi, serta meningkatkan akurasi dan keamanan data.

Bagi wajib pajak yang telah mengaktivasi akun, pelaporan SPT 2025 dapat dilakukan lebih efisien. Penggunaan Coretax juga memudahkan wajib pajak mengakses histori pelaporan, status pembayaran, hingga notifikasi pengingat secara digital. Dengan demikian, kesalahan pelaporan dapat diminimalkan, dan proses administrasi pajak menjadi lebih efektif.

DJP menekankan agar wajib pajak tidak menunda aktivasi akun, mengingat masa pelaporan akan dibuka mulai awal tahun 2026. Aktivasi sekarang memastikan setiap wajib pajak siap melaporkan SPT tepat waktu dan menghindari kendala teknis yang dapat menghambat proses pelaporan.

Terkini

DAMRI Tingkatkan Layanan Cepat untuk Rute Jarak Jauh

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:06:52 WIB

KAI Daop 7 Luncurkan Promo Tarif Parsial Mulai Rp70 Ribu

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:06:50 WIB

PTPP Perluas Tol Surabaya Gempol Demi Mobilitas Efisien

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:06:49 WIB

Wamen PU Pastikan Program Padat Karya Berlanjut 2026

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:06:45 WIB