Komdigi Terapkan Sistem Rating Game Anak Mulai 2026

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:47:36 WIB
Komdigi Terapkan Sistem Rating Game Anak Mulai 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengumumkan peluncuran Indonesia Game Rating System (IGRS). 

Sebuah sistem klasifikasi game yang dirancang khusus untuk melindungi para pengguna, terutama anak-anak, dari konten game yang tidak sesuai usia. 

Sistem ini akan mulai diterapkan pada tahun 2026 dan menjadi panduan bagi masyarakat serta orang tua dalam memilih permainan yang aman bagi anak-anak mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa IGRS merupakan terobosan penting karena Indonesia menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi game berbasis nilai dan kearifan lokal. 

"Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak," ungkap Meutya.

Selain melindungi industri gim, penerapan IGRS juga merupakan bentuk pengawasan ruang digital sekaligus implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Dunia Digital (PP TUNAS). 

Sistem ini bertujuan menghalau anak-anak dari paparan konten yang tidak layak dan berpotensi membahayakan.

Penerapan IGRS dan Kewajiban Pengembang Gim

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa setiap pengembang gim wajib melakukan penilaian yang menentukan kategori usia bagi setiap permainan yang dibuat. “Misalnya gim untuk usia 7 tahun ke atas, maka anak usia 3 atau 4 tahun tidak boleh memainkannya. 

Jika terdapat unsur kekerasan yang tidak sesuai, maka gim tersebut harus diberi label 18+,” jelas Edwin.

Kemkomdigi juga akan secara rutin melakukan pengawasan untuk memastikan klasifikasi usia yang tercantum benar-benar sesuai dengan konten yang ditampilkan. 

Jika ditemukan gim yang tidak sesuai klasifikasi, pihak kementerian akan meminta pengembang menyesuaikan rating tersebut. Bahkan jika mengandung unsur yang dilarang seperti pornografi dan perjudian, gim itu dapat diblokir aksesnya.

Semua game, baik yang dibuat lokal maupun yang berasal dari konten buatan pengguna (user-generated content) yang beredar dan dimainkan oleh anak-anak di Indonesia wajib mencantumkan label usia berdasarkan IGRS. 

Hal ini bertujuan agar anak-anak terlindungi dari konten berbahaya dan orang tua memiliki panduan jelas dalam memilih permainan.

Rincian Klasifikasi Usia dalam Sistem IGRS

Sistem klasifikasi IGRS mengelompokkan game berdasarkan usia yang sesuai, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Masing-masing kategori memiliki batasan konten tertentu yang diatur secara rinci untuk melindungi anak-anak dan remaja dari konten yang tidak sesuai.

IGRS 3+: Game pada kategori ini tidak boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkotika, kekerasan, darah, bahasa kasar, pornografi, perjudian, dan horor. Tidak diperbolehkan juga adanya interaksi online berupa percakapan.

IGRS 7+: Hampir serupa dengan kategori 3+, namun sedikit lebih longgar pada tampilan darah, yang tidak boleh menyerupai darah asli. Fasilitas percakapan online juga dilarang.

IGRS 13+: Boleh menampilkan kekerasan terbatas pada tokoh animasi, namun tidak disertai kekerasan berlebihan atau penggunaan senjata realistis. Fasilitas percakapan diperbolehkan dengan penyaringan kata kasar dan istilah seksual. Humor dewasa yang berkonotasi seksual tidak diperbolehkan.

IGRS 15+: Konten kekerasan animasi diperbolehkan selama tidak berlebihan dan disertai emosi negatif yang kuat. Humor dewasa tanpa konotasi seksual diperbolehkan. Interaksi dalam jaringan dengan penyaringan kata kasar dan istilah seksual juga diizinkan.

IGRS 18+: Konten untuk dewasa termasuk unsur rokok, alkohol, narkotika, kekerasan, darah, horor yang ekstrem, dan humor seksual boleh ditampilkan. Namun, pornografi tetap dilarang. Interaksi online diperbolehkan tanpa batasan ketat.

Dasar Regulasi dan Komitmen Perlindungan Anak

IGRS sendiri sudah mulai digagas sejak 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. 

Sistem ini diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi game secara lebih rinci.

Dengan regulasi tersebut, semua produk gim yang beredar di Indonesia, baik yang dibuat di dalam negeri maupun impor, wajib diklasifikasikan sesuai usia. 

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi seluruh warga negara, terutama generasi muda.

Manfaat Sistem IGRS untuk Anak dan Industri Game

Penerapan IGRS diharapkan mampu memberikan banyak manfaat. Anak-anak dapat bermain game dengan aman tanpa khawatir terpapar konten berbahaya yang tidak sesuai usia mereka. Orang tua pun memperoleh panduan yang jelas dalam memilih game untuk anak-anaknya.

Selain itu, sistem ini juga melindungi pengembang game dari risiko konten yang tidak sesuai serta potensi masalah hukum dan sosial. Dengan adanya regulasi ini, industri game Indonesia bisa berkembang secara lebih sehat dan bertanggung jawab.

Komdigi optimistis bahwa kehadiran IGRS akan membawa perubahan positif di ekosistem digital Indonesia. Pengawasan yang ketat terhadap konten game diharapkan dapat meningkatkan kualitas permainan dan melindungi generasi muda sebagai pengguna utama.

Dengan diberlakukannya Indonesia Game Rating System mulai tahun 2026, Komdigi menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif permainan digital sekaligus mendorong pengembangan industri gim yang bertanggung jawab. 

Sistem ini menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam mengelola ruang digital sesuai nilai dan budaya lokal, memastikan permainan digital tetap menyenangkan dan aman untuk semua kalangan.

Terkini

DAMRI Tingkatkan Layanan Cepat untuk Rute Jarak Jauh

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:06:52 WIB

KAI Daop 7 Luncurkan Promo Tarif Parsial Mulai Rp70 Ribu

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:06:50 WIB

PTPP Perluas Tol Surabaya Gempol Demi Mobilitas Efisien

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:06:49 WIB

Wamen PU Pastikan Program Padat Karya Berlanjut 2026

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:06:45 WIB