Pemerintah Resmikan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat untuk Kesejahteraan Daerah

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:14:37 WIB
Pemerintah Resmikan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat untuk Kesejahteraan Daerah

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil bagi seluruh rakyat terus menunjukkan kemajuan.

Salah satu langkah strategis yang kini mendapat sorotan adalah legalisasi dan tata kelola 45 ribu sumur minyak rakyat di berbagai daerah Indonesia. Kebijakan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal serta penguatan ekonomi daerah berbasis sumber daya alam.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa penguasaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 itu kan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk rakyat, dan ada demokrasi, ada keadilan. Nah dalam rangka itu, selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya. Tapi mereka nggak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini, semuanya sudah bisa kita lakukan,” ujar Bahlil.

Dari Aktivitas Rakyat ke Legalitas Resmi

Selama ini, ribuan sumur minyak di berbagai wilayah Indonesia telah digarap secara tradisional oleh masyarakat. Namun, banyak di antaranya tidak memiliki dasar hukum atau izin resmi, sehingga rawan terhadap praktik ilegal maupun penyalahgunaan oleh pihak tertentu.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Bahlil menekankan bahwa legalisasi ini bukan semata-mata untuk meningkatkan produksi energi nasional, melainkan untuk mengembalikan hak ekonomi masyarakat daerah. “Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus,” tegasnya.

Pemberdayaan UMKM, Koperasi, dan BUMD Lokal

Kebijakan baru ini menempatkan masyarakat daerah sebagai pelaku utama dalam pengelolaan energi. Pemerintah membuka peluang bagi UMKM, koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk turut serta mengelola sumur minyak rakyat, tentunya dengan rekomendasi resmi dari kepala daerah setempat.

Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi penonton dari kekayaan alam di wilayahnya sendiri, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi langsung dari kegiatan tersebut. Pendekatan ini sejalan dengan semangat desentralisasi dan pemerataan ekonomi nasional.

“UMKM-nya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta,” tambah Bahlil menegaskan.

Inventarisasi 45 Ribu Sumur di Enam Provinsi

Kementerian ESDM telah melakukan inventarisasi terhadap sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Langkah ini menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan kebijakan baru. Pemerintah daerah dilibatkan secara aktif untuk memastikan pengelolaan berjalan transparan, sesuai regulasi, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Selain mendorong keterlibatan masyarakat, kebijakan ini juga menekankan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan penciptaan lapangan kerja baru. Dengan sistem yang tertata, diharapkan aktivitas penambangan tidak lagi dilakukan secara sembarangan yang bisa merusak lingkungan atau membahayakan keselamatan pekerja.

Dampak Ekonomi dan Sosial di Daerah

Legalitas sumur minyak rakyat tidak hanya menumbuhkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap sumber daya alamnya, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi daerah. Kegiatan produksi dan distribusi minyak akan membuka peluang usaha baru di sekitar lokasi, mulai dari penyediaan bahan baku, jasa transportasi, hingga sektor pendukung lainnya.

Bahlil optimistis, masyarakat akan mendapatkan pendapatan yang lebih stabil. “Kita ingin masyarakat bisa bekerja dengan tenang, memiliki pendapatan yang bagus, serta perekonomian daerah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, keterlibatan UMKM dan koperasi lokal akan memperkuat ekosistem ekonomi di tingkat desa dan kabupaten, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dari bawah.

Pertamina Siap Serap Produksi Minyak Rakyat

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari PT Pertamina (Persero). Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapan perusahaan untuk membeli minyak hasil produksi masyarakat sesuai ketentuan.

“Pertamina siap untuk membeli minyak dari sumur masyarakat sesuai aturan, yakni 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan akan mengupayakan pembayaran dalam waktu singkat,” ungkap Simon.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian pasar bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak, sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi mereka. Dengan mekanisme harga yang transparan dan waktu pembayaran cepat, sistem ini juga akan mengurangi potensi praktik percaloan atau jual-beli minyak secara ilegal.

Menuju Tata Kelola Energi yang Adil dan Berkelanjutan

Kebijakan pengelolaan 45 ribu sumur minyak rakyat ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian energi. Selain memperluas basis ekonomi masyarakat, langkah ini juga membangun sistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.

Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan masyarakat, pengelolaan minyak rakyat dapat menjadi model baru tata kelola energi yang berkelanjuta bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan nasional, tetapi juga untuk memperkuat kesejahteraan warga di daerah penghasil.

Semangat yang diusung jelas: menjadikan rakyat sebagai pemilik sah sumber daya negeri sendiri.

Terkini