Upah Minimum 2026 Naik, Perlu Dukungan Kebijakan Pendukung

Senin, 13 Oktober 2025 | 12:53:30 WIB
Upah Minimum 2026 Naik, Perlu Dukungan Kebijakan Pendukung

JAKARTA - Rencana kenaikan upah minimum tahun 2026 kini semakin menguat diperbincangkan di kalangan ekonom, pekerja, dan pengusaha. 

Menurut Syafruddin Karimi, ekonom dari Universitas Andalas, angka kenaikan yang realistis ada di kisaran 6–7 persen. Selisih ini dianggap sebagai titik keseimbangan yang bisa menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi ruang bagi perusahaan mempertahankan arus kas dan berinvestasi pada produktivitas.

Syafruddin menyebut bahwa pertimbangan kenaikan upah minimum ini tidak bisa dilihat secara parsial. Ia menyoroti outlook inflasi 2026 yang diharapkan terkendali, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional pada rentang 5–6 persen, serta kebutuhan memperbaiki upah riil yang selama ini semakin tergerus di kelompok pekerja berpenghasilan rendah.

Di Balik Angka 6–7 Persen dan Variasi Daerah

Angka 6–7 persen bukanlah sekadar angka sembarangan. Di atas kertas, perpaduan antara proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional memberikan “ruang” kira-kira 6,5 persen untuk penyesuaian upah minimum secara nasional. 

Namun demikian, Syafruddin menegaskan bahwa angka yang berlaku di setiap daerah bisa berbeda tergantung struktur biaya hidup setempat.

Daerah dengan biaya hidup tinggi berpotensi menetapkan kenaikan di atas 6–7 persen, sementara daerah dengan tekanan ekonomi lebih ringan mungkin menetapkan di bawah angka ini. 

Kuncinya: formula perhitungan kenaikan harus transparan dan adil agar penyesuaian tidak menekan kemampuan perusahaan maupun daya beli pekerja.

Menjaga Keseimbangan: Peran Pemerintah Agar Beban Tidak Berat

Syafruddin juga menyebut bahwa kenaikan upah minimum tidak akan menjadi beban yang merugikan apabila disertai dukungan kebijakan non-upah. Di antara usulannya:

Mempercepat realisasi belanja pemerintah di kuartal awal untuk menjaga kelancaran order ke pemasok lokal.

Memberikan fasilitas pembiayaan tagihan (receivables financing) agar tagihan terhadap pemerintah bisa digunakan sebagai modal kerja sementara.

Menyusun insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi dan otomasi ringan guna meningkatkan produktivitas.

Menyederhanakan izin, memotong biaya logistik, dan memperluas skema penjaminan kredit bagi UMKM agar modal kerja mudah dijangkau.

Dengan strategi tersebut, perusahaan akan memiliki “nafas” untuk menyesuaikan upah tanpa mengorbankan ekspansi atau daya saingnya.

Proses Legislasi dan Dialog Sosial Belum Final

Meski wacana sudah mulai ramai, proses legislatif dan konsultasi sosial masih berlangsung. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum 2026 masih dalam tahap kajian mendalam dan dialog antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Penetapan nominal kenaikan belum bisa diputuskan secara terburu-buru.

Yassierli mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Nasional telah memulai rapat-rapat untuk merumuskan formula yang akan digunakan dalam penetapan upah minimum nanti. 

Semua aspek data ekonomi, aspirasi para pihak, faktor regulasi harus dikaji secara menyeluruh agar keputusan yang diambil dapat diterima dan berkelanjutan.

Tantangan Penyerapan Tenaga Kerja dan Keberlanjutan Ekonomi Lokal

Penentuan angka kenaikan upah minimum bukan semata soal kesejahteraan pekerja, tetapi juga tentang daya tahan perusahaan dan stabilitas ekonomi lokal. 

Apabila kenaikan terlalu tinggi tanpa disertai peningkatan produktivitas, ada risiko perusahaan mengurangi tenaga kerja atau mengurangi jam kerja agar beban biaya tidak terlalu besar.

Di kota atau provinsi dengan struktur ekonomi lemah atau ketergantungan besar pada usaha mikro, kenaikan yang agresif bisa berisiko memunculkan pengangguran terselubung atau meredam kegiatan usaha kecil. Oleh karenanya, formula dan mekanisme pelaksanaannya harus sensitif terhadap karakteristik ekonomi lokal.

Harapan bagi Pekerja dan Pengusaha

Bagi pekerja, kenaikan upah minimum 6–7 persen menjadi angin segar setelah beberapa tahun upah riil banyak terkikis oleh inflasi. Nominal tersebut masih dianggap wajar dan tidak terlalu membebani perusahaan, selama sinkronisasi kebijakan pendukung dilakukan.

Bagi pengusaha, terutama yang di sektor padat karya atau skala kecil, kenaikan ini bisa diterima jika pemerintah menyiapkan paket kompensasi dan insentif agar beban tidak menjadi berat. 

Investasi pada teknologi, pelatihan, dan efisiensi operasional akan menjadi kunci agar kenaikan upah bisa menjadi pemicu produktivitas, bukan hambatan ekspansi.

kenaikan 2026 dengan Keseimbangan Strategis

Rencana kenaikan upah minimum tahun 2026 di kisaran 6–7 persen merupakan titik kompromi yang diusulkan agar kesejahteraan pekerja dapat terjaga sembari menjaga kesehatan ekonomi dan kemampuan usaha. 

Namun angka itu hanyalah bagian kecil dari keseluruhan kebijakan yang harus diiringi formula transparan, regulasi yang jelas, dan dukungan subsidi kebijakan.

Proses pembahasan kebijakan ini masih panjang, melibatkan dialog sosial dan koordinasi antara pemerintah, pekerja, serta pengusaha. 

Pilihan angka kenaikan upah yang tepat tidak boleh sekadar mengejar popularitas kebijakan melainkan harus memperhitungkan aspek teknis dan struktur ekonomi yang beragam di seluruh wilayah.

Dengan kebijakan yang bijaksana, kenaikan upah minimum tahun 2026 bisa menjadi pemicu produktivitas, meningkatkan daya beli pekerja, dan tak mematikan semangat investasi di dalam negeri.

Terkini