JAKARTA - Di era digital yang semakin maju, kejahatan siber dan penipuan keuangan terus berkembang.
Salah satu modus yang kian marak adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Fenomena ini menjadi ancaman nyata karena proses pengajuan pinjol kini bisa dilakukan secara daring hanya dengan mengunggah foto KTP, tanpa verifikasi wajah atau swafoto sambil memegang identitas diri. Akibatnya, banyak masyarakat yang tiba-tiba mengetahui namanya tercatat sebagai debitur di lembaga keuangan padahal tak pernah mengajukan pinjaman.
Untuk mencegah dan memastikan keamanan data pribadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan resmi untuk mengecek apakah NIK KTP Anda pernah digunakan dalam transaksi pinjaman, baik legal maupun ilegal. Proses verifikasi ini dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat diakses secara online maupun offline.
Cara Cek NIK KTP Melalui SLIK OJK Secara Online
Pengecekan melalui sistem SLIK OJK secara daring sangat mudah dilakukan. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP asli, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
Kunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di ponsel Anda.
Pada halaman utama, pilih menu “Pendaftaran”.
Isi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas (NIK), dan kode captcha yang muncul di layar.
Periksa kembali agar semua informasi yang Anda masukkan benar dan sesuai data KTP.
Klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Unggah dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri Anda.
Setelah itu, klik “Ajukan Permohonan” untuk mengirimkan data ke sistem OJK.
Anda akan menerima nomor pendaftaran sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima.
Untuk mengetahui perkembangan permohonan, buka menu “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran tadi.
Dalam waktu maksimal satu hari kerja, OJK akan mengirimkan hasil pemeriksaan data Anda melalui email yang didaftarkan.
Jika dalam hasil laporan SLIK ditemukan adanya pinjaman atau tagihan atas nama Anda yang tidak pernah diajukan, segera lakukan pelaporan ke OJK atau Kantor Polisi untuk penanganan lebih lanjut.
Cara Cek NIK KTP di Kantor OJK Secara Offline
Selain melalui jalur daring, OJK juga melayani pengecekan secara langsung di kantor cabangnya. Opsi ini bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang lebih nyaman berinteraksi tatap muka atau mengalami kendala teknis saat mendaftar online.
Berikut langkah-langkah pengecekan SLIK OJK secara offline:
Datang langsung ke kantor OJK terdekat di wilayah Anda.
Siapkan dokumen sesuai kategori pemohon:
Perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa jika diwakilkan.
Ahli waris dari debitur meninggal dunia: fotokopi identitas diri, surat keterangan kematian asli, serta bukti hubungan keluarga atau surat waris.
Badan usaha: fotokopi dokumen legalitas usaha seperti NPWP, akta pendirian, dan anggaran dasar terakhir, beserta identitas pengurus.
Petugas OJK akan membantu memverifikasi data dan memproses permohonan Anda.
Hasil pemeriksaan akan dikirimkan ke email yang didaftarkan, sama seperti layanan daring.
Dengan adanya dua pilihan metode ini, masyarakat kini lebih mudah memastikan keamanan data pribadinya tanpa harus menunggu lama.
Pentingnya Rutin Mengecek Data Kredit
Mengecek data kredit melalui SLIK OJK bukan hanya untuk memastikan apakah KTP digunakan pinjol ilegal, tetapi juga menjadi cara untuk mengetahui riwayat pinjaman resmi Anda di lembaga keuangan. Laporan ini disebut Informasi Debitur (iDeb), yang mencakup status pembayaran, sisa tagihan, hingga catatan tunggakan bila ada.
Bagi masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman resmi di bank atau lembaga keuangan, laporan iDeb juga bisa membantu memastikan status kredit tetap bersih agar peluang pengajuan disetujui lebih besar.
Selain itu, pengecekan rutin mencegah penyalahgunaan data pribadi yang kini menjadi salah satu bentuk kejahatan siber paling marak di Indonesia. Pelaku bisa menggunakan KTP seseorang untuk mendaftar pinjaman, marketplace, atau bahkan transaksi digital yang merugikan korban secara finansial dan reputasi.
Langkah Jika KTP Terlanjur Dipakai Pinjol
Apabila Anda menemukan indikasi bahwa KTP telah digunakan pihak lain untuk mengajukan pinjaman, segera lakukan langkah berikut:
Laporkan ke OJK melalui layanan konsumen di nomor 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
Hubungi penyedia pinjol terkait untuk meminta klarifikasi dan pembatalan data.
Buat laporan polisi untuk melindungi diri secara hukum dan mendapatkan surat keterangan resmi.
Simpan seluruh bukti komunikasi dan laporan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah-langkah ini penting dilakukan dengan segera agar data pribadi tidak terus disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Kewaspadaan terhadap penyalahgunaan data pribadi menjadi hal wajib di era serba digital. Dengan memanfaatkan layanan resmi seperti SLIK OJK, masyarakat bisa lebih mudah melindungi diri dari ancaman pinjaman online ilegal yang menggunakan NIK dan KTP tanpa izin.
Selalu jaga kerahasiaan data pribadi, hindari membagikan foto KTP di media sosial, dan lakukan pengecekan berkala. Karena di dunia digital saat ini, menjaga data pribadi sama pentingnya dengan menjaga keamanan finansial Anda.