SMRA Jelaskan Pergerakan Saham yang Turun 24,08 persen Sejak Awal Tahun
JAKARTA - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan penjelasan kepada Bursa terkait pergerakan harga saham perseroan yang mengalami volatilitas.
Saham SMRA sempat merosot 13,25% pada 15 September 2026, bertepatan dengan hari penangkapan presiden direktur perseroan.
Dalam sepekan, saham SMRA telah turun 12,65%. Sementara sejak awal tahun, saham SMRA terkoreksi 24,08% year to date (YTD).
Manajemen SMRA menyatakan bahwa perseroan saat ini tidak mengetahui adanya informasi maupun fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan ataupun keputusan investasi para pemodal.
“Namun, kami memahami bahwa terdapat berbagai pemberitaan di media massa mengenai asas praduga tak bersalah perseroan terhadap kasus BPN Bogor,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 18 September 2026, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
SMRA juga menyatakan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.
Selain itu, perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama mengenai kepemilikan sahamnya di SMRA.
“Sampai dengan saat ini pemegang saham utama menyatakan tidak memiliki rencana sehubungan dengan kepemilikan sahamnya di perseroan,” paparnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sebagaimana diketahui, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026) malam.
OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Berdasarkan keterangan resmi KPK yang disampaikan dalam konferensi pers pada 15 September 2026, terdapat sejumlah pihak dari SMRA yang diperiksa dan dimintakan keterangan.
Pihak tersebut yaitu Adrianto Pitojo Adi sebagai Presiden Direktur dan Lydia Tjio sebagai Direktur.
Manajemen SMRA menjelaskan bahwa SHGB yang sedang diurus merupakan milik entitas anak perseroan. Saat ini, SHGB tersebut masih dalam proses pemecahan dan belum terdapat perubahan status hukum karena proses pengurusan masih berlangsung.
“Sampai dengan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung,” ungkapnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.