TEROPONGBISNIS.ID — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank melalui bank pembayar yang ditunjuk, mulai Senin, 2 Februari 2026. Pencabutan izin usaha bank tidak otomatis menghapus hak nasabah atas dananya, sepanjang simpanan memenuhi syarat 3T: tercatat di pembukuan bank, bunga tidak melebihi tingkat penjaminan, dan tidak ada tindakan yang merugikan bank.
LPS menegaskan bahwa pembayaran klaim tidak bisa dilakukan sekaligus kepada seluruh nasabah. Proses rekonsiliasi dan verifikasi harus diselesaikan lebih dulu untuk memastikan jumlah simpanan, identitas nasabah, serta status simpanan yang layak dibayar.
Penentuan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar dijadwalkan rampung paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, atau hingga 22 Juni 2026. Tenggat itu memberi ruang bagi LPS memilah data nasabah secara akurat sebelum dana disalurkan.
Mengapa Rekonsiliasi Jadi Tahap Krusial
Rekonsiliasi berfungsi mencocokkan catatan bank dengan data yang dipegang nasabah. Tanpa tahap ini, LPS berisiko membayar klaim yang tidak sesuai atau melewatkan simpanan yang seharusnya dijamin.
Nasabah yang belum masuk daftar pembayaran diminta menunggu hasil verifikasi berikutnya. Sementara nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar dapat mencairkan dana melalui bank pembayar sesuai jadwal yang ditetapkan.
Syarat 3T yang Wajib Dipenuhi Nasabah
LPS mengingatkan bahwa penjaminan tidak berlaku otomatis untuk semua simpanan. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar dana nasabah dijamin:
- Tercatat dalam pembukuan bank
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk yang dapat mengganggu proses pembayaran klaim
Ketua Dewan Komisioner LPS Jimmy menegaskan pemenuhan syarat tersebut menjadi faktor penentu apakah simpanan nasabah bisa dijamin.
"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS," tutur Jimmy, dikutip dari laman resmi LPS.
Simpanan yang tercatat resmi di pembukuan bank menjadi dasar verifikasi LPS. Nasabah perlu memastikan data rekening, identitas, dan jumlah simpanan sesuai dengan catatan bank.
Nasabah juga wajib mencermati tingkat bunga yang diterima. Jika bunga simpanan melampaui tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, simpanan tersebut berisiko tidak memenuhi syarat penjaminan.
Dokumen dan Jadwal Pembayaran Perlu Dipantau
LPS mengimbau nasabah memantau informasi resmi soal jadwal pembayaran klaim, bank pembayar, dan dokumen yang diperlukan. Informasi itu biasanya disampaikan lewat pengumuman LPS dan bank pembayar.
Dokumen yang perlu disiapkan mencakup identitas diri, buku tabungan, kartu ATM, atau dokumen lain sesuai ketentuan. Persyaratan dokumen bisa berbeda tergantung mekanisme dan kebijakan pembayaran yang berlaku.
"Syarat dokumen dan tata cara pembayaran dapat dilihat pada website LPS di https://www.lps.go.id," ungkap LPS.
Apa Artinya bagi Nasabah Bank Bermasalah
Kasus BPR Prima Master Bank memperlihatkan bahwa nasabah tetap punya jalur perlindungan ketika bank dicabut izin usahanya. Namun perlindungan itu tidak berlaku otomatis dan bergantung pada pemenuhan ketentuan penjaminan.
Bagi nasabah bank lain, langkah pencegahan paling praktis adalah memastikan simpanan tercatat benar dan bunga yang diterima tidak melampaui batas penjaminan LPS. Kebiasaan ini membantu mempercepat proses klaim jika bank mengalami masalah di kemudian hari.
Nasabah yang belum menerima pembayaran disarankan tidak panik dan terus mengikuti pengumuman resmi LPS. Selama simpanan memenuhi syarat 3T, dana tetap berpeluang dibayarkan melalui skema penjaminan yang berlaku.