TEROPONGBISNIS.ID — Kejaksaan Agung memeriksa Lucy Kweek sebanyak dua kali dalam penyidikan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan berlangsung pada Agustus lalu oleh penyidik Tim 9, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Anang menyatakan Lucy telah menjalani pemeriksaan dua kali di hadapan penyidik. "Sudah diperiksa bulan lalu sebanyak dua kali," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (16/9).
Peran Lucy dalam Perkara Tan Kian
Lucy diduga menjadi perantara antara pengusaha properti Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Nama Lucy muncul setelah potongan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian tersebar di media sosial.
Dalam BAP itu, penyidik menanyakan alasan Tan Kian percaya Ferry Boboho dapat membantunya agar tidak ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi PT Asabri atau Jiwasraya. Tan Kian mengaku saat itu merasa terdesak dan membutuhkan bantuan.
Ia lalu dikenalkan oleh Lucy Kweek kepada orang yang disebut punya kemampuan membereskan perkara di Jampidsus Kejagung. "Bernama Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal Boboho," kata Tan Kian dalam BAP itu.
Tersangka Lain dan Dugaan TPPU
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU. Penetapan itu terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Penyidik juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan. Pemerasan yang dilakukan Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, yang disebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian.
Praperadilan Febrie Ditolak
Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung belum menyampaikan apakah ada pemeriksaan lanjutan terhadap Lucy Kweek atau pihak lain dalam perkara ini.