TEROPONGBISNIS.ID — Kasus yang menyeret Ruben Onsu ini berawal dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P mewakili korban berinisial DM yang mengaku mengalami kerugian atas investasi yang ditawarkan Ruben.
Kronologi Laporan dan Modus Investasi
Dalam laporannya, Ruben disebut menawarkan korban untuk menanamkan modal pada usaha yang dimilikinya dengan iming-iming keuntungan. Korban yang tertarik kemudian menyepakati perjanjian investasi tersebut.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/8).
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan. Joko menyebut modal awal korban pun belum dikembalikan hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi.
Alasan Penundaan Pemeriksaan
Joko menjelaskan permohonan penundaan disampaikan Ruben melalui kuasa hukumnya dengan alasan ingin mempersiapkan dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik. Surat permohonan tersebut masuk sehari sebelum jadwal pemeriksaan yang sedianya digelar Jumat (28/8).
"Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan," ujarnya, Jumat (28/8).
"Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September," tambah Joko.
Polisi Belum Lakukan Penjemputan Paksa
Meski pemeriksaan tertunda, penyidik belum berencana melakukan upaya penjemputan paksa. Sikap kooperatif Ruben selama proses penyelidikan dan penyidikan menjadi pertimbangan utama.
"Selama proses dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan hingga saat ini, yang bersangkutan kooperatif. Jadi itu juga diperbolehkan seperti itu," tutur Joko.
Dalam kasus ini, Ruben dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Joko mengungkapkan penyidik akan mengagendakan ulang pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan. Surat panggilan resmi akan dilayangkan menyusul penetapan status tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujarnya.