TEROPONGBISNIS.ID — Direktur Keuangan DSI Sinthya Roesly buka suara terkait mekanisme pengambilan keuntungan dari layanan yang diberikan kepada eksportir dan pembeli komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Ia menegaskan bahwa status DSI sebagai badan usaha berbentuk PT mengharuskan perusahaan untuk tetap sehat secara finansial.
"Nah, untuk pricing tentu ini tadi kalau dari regulasi itu dimungkinkan DSI karena kita juga PT, tentu sebagai PT tentu ada suatu cost recovery karena sudah ada injeksi kapital, tidak mungkin harus menjadi rugi ya," ujarnya di gedung Wisma Danantara, Senin (24/8/2026).
Margin Wajar untuk Menutup Biaya Operasional
Sinthya menjelaskan bahwa skema margin ini merupakan bentuk pemulihan biaya (cost recovery) atas modal yang telah diinjeksikan ke perusahaan. Menurutnya, sebagai entitas bisnis, DSI tidak mungkin beroperasi dalam kondisi merugi.
"Ada ongkos yang dikeluarkan, tentu ada margin yang reasonable, yang wajar, yang dapat diperoleh oleh DSI," sebutnya.
Ia menekankan bahwa besaran keuntungan yang akan dipungut nantinya tetap mengedepankan prinsip efisiensi. Target utamanya adalah agar tambahan biaya ini tidak menjadi beban baru bagi para eksportir yang selama ini mengandalkan jasa DSI untuk distribusi komoditas strategis.
Angka Fee Masih Dikonsultasikan dengan Regulator
Hingga saat ini, DSI belum memutuskan angka pasti dari margin fee tersebut. Sinthya mengungkapkan bahwa perhitungan tengah berjalan dan melibatkan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan formula yang digunakan tepat.
"Nah, ini sedang dihitung tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir," ucapnya.
Kehadiran DSI sebagai lembaga ekspor komoditas strategis milik negara menjadi perhatian pelaku usaha, khususnya di sektor batu bara dan kelapa sawit. Skema margin ini akan menentukan daya saing eksportir nasional di tengah fluktuasi harga komoditas global.
Kepastian regulasi dan transparansi besaran fee menjadi kunci agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar tanpa mengganggu rantai pasok ekspor nasional.