BEI Siapkan Label Hijau untuk Emiten, Pendapatan Wajib di Atas 50 Persen

Ilustrasi BEI akan meluncurkan label hijau IDX Green Equity Designation pada 28 Agustus 2026. (sumber foto: NET)
Penulis: Ibtihal
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:09:47 WIB

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan IDX Green Equity Designation beserta daftar emiten penerima label hijau pada 28 Agustus 2026.

Label tersebut dirancang untuk membantu investor mengidentifikasi emiten yang berkontribusi terhadap ekonomi hijau atau sedang menjalani transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Kepala Unit Pengembangan Bisnis Indeks dan ESG BEI Rony Suniyanto Djojomartono mengatakan peluncuran tersebut merupakan bagian dari pengembangan produk baru BEI. Produk itu memiliki dasar melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 yang berlaku sejak 31 Juli 2026.

“Rencana akan kami launching pada 28 Agustus 2026,” ujarnya dalam edukasi wartawan BEI, Jumat (21/8/2026).

Label tersebut tidak diberikan hanya berdasarkan klaim emiten. BEI menggunakan sejumlah kriteria yang mengacu pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dari OJK dan Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).

Dalam penerapannya, BEI menyiapkan 2 kategori, yaitu Green Equity Designation dan Green Equity Transition Designation.

Green Equity Designation ditujukan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya telah memenuhi kriteria hijau. Sementara itu, Green Equity Transition Designation diberikan kepada emiten yang aktivitas bisnisnya masih dalam proses transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Bagi perusahaan yang telah menghasilkan pendapatan, status Green Equity mensyaratkan lebih dari 50% pendapatan tahunan berasal dari aktivitas yang dikategorikan hijau berdasarkan taksonomi.

Untuk perusahaan yang masih berada pada tahap pre revenue, lebih dari 50% investasi melalui belanja operasional (Opex) atau belanja modal (Capex) harus berkontribusi terhadap ekonomi hijau.

Pada kategori transisi, lebih dari 50% pendapatan tahunan harus berasal dari aktivitas transisi. Alternatifnya, lebih dari 50% investasi Opex atau Capex dialokasikan untuk aktivitas yang masuk kategori transisi.

BEI juga menyiapkan proses verifikasi berlapis. Emiten harus melakukan internal assessment, kemudian hasilnya diperiksa pihak eksternal atau External Party Reviewer (EPR).

EPR akan menerbitkan laporan dan rekomendasi mengenai pemenuhan kriteria. Jika persyaratan terpenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada BEI dengan menyertakan hasil penilaian tersebut.

BEI selanjutnya memberikan persetujuan dan mengumumkan perusahaan yang memperoleh status Green Equity atau Green Equity Transition Designation.

Melalui mekanisme tersebut, label hijau diharapkan memiliki dasar penilaian yang dapat diverifikasi dan tidak hanya bergantung pada pengungkapan perusahaan.

Peluncuran IDX Green Equity Designation berlangsung ketika minat terhadap investasi berbasis ESG terus berkembang. Data BEI menunjukkan 87% perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keberlanjutan 2025, meski baru 13% yang menggunakan independent assurance.

BEI juga telah memiliki 6 indeks bertema ESG, yaitu IDX ESG Leaders, IDX LQ45 Low Carbon Leader, S&P/IDX Indonesia ESG Tilted, SRI-KEHATI, ESG Sector Leaders IDX KEHATI, dan ESG Quality 45 IDX KEHATI.

Dari sisi produk investasi, dana kelolaan produk yang mengacu pada indeks ESG meningkat dari sekitar Rp40 miliar pada 2014 menjadi sekitar Rp6 triliun pada 2026. Jumlah tersebut berasal dari 32 produk yang dikelola 20 manajer investasi.

Sebanyak 62,5% perusahaan yang masuk IDX80 telah memiliki komitmen net zero. Di sisi pembiayaan berkelanjutan, nilai pencatatan GSS Bonds mencapai sekitar Rp37,06 triliun hingga Juli 2026.

BEI menegaskan IDX Green Equity Designation bersifat sukarela. Emiten tidak diwajibkan memiliki label tersebut dan dapat mengajukan permohonan apabila merasa telah memenuhi persyaratan.

Namun, status hijau tidak bersifat permanen. Emiten wajib menjalani penilaian setiap tahun dan menyampaikan laporan terbaru kepada BEI paling lambat Mei.

Status tersebut kemudian diperbarui pada Juli apabila seluruh kriteria masih terpenuhi. BEI juga memiliki kewenangan untuk meninjau, menangguhkan, tidak memperpanjang, atau mencabut designation.

Emiten juga dapat mengundurkan diri dari status tersebut secara sukarela.

Dengan hadirnya IDX Green Equity Designation, BEI memperluas ekosistem investasi berkelanjutan dari obligasi, indeks, reksa dana, ETF, dan perdagangan karbon ke saham individual.

Bagi investor, label tersebut dapat menjadi referensi tambahan untuk menyaring emiten berdasarkan kontribusi terhadap ekonomi hijau dan kesiapan menghadapi transisi rendah karbon.

Informasi ini tidak bertujuan mengajak pembaca membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca, dan setiap keputusan memiliki risiko masing-masing.

Reporter: Ibtihal