Usai Raih WTP Ketujuh, Menteri PU Dody Hanggodo Targetkan Tindaklanjut Tepat Waktu
Jakarta – Target penyampaian tindak lanjut 60 hari atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025 paling lambat 16 Oktober 2026 menjadi langkah berikutnya yang dipatok Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di bawah kepemimpinan Menteri Dody Hanggodo. Langkah ini mengiringi perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang kembali diraih untuk Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun Anggaran 2025, sekaligus memperpanjang capaian WTP selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2019.
Opini WTP tersebut diberikan berdasarkan LHP BPK RI yang diterima pada 19 Agustus 2026. Raihan ini menunjukkan konsistensi Kementerian PU dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan capaian itu saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI dalam rangka pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 serta evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026, di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
“Alhamdulillah, Kementerian PU telah kembali memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian, melanjutkan capaian sejak tahun 2019,” kata Menteri Dody Hanggodo.
Menurut Menteri Dody, opini WTP bukan menjadi alasan bagi Kementerian PU untuk berhenti melakukan perbaikan. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara tepat waktu dan berkualitas sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“WTP bukan alasan untuk berpuas diri. Setiap rekomendasi wajib dituntaskan sesuai tenggat waktu dan dengan kualitas yang baik,” kata Dody Hanggodo.
Untuk mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Kementerian PU melakukan sejumlah upaya, antara lain perbaikan laporan keuangan sesuai PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, peningkatan kualitas penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), serta percepatan pelaksanaan alih status atau hibah BMN.
Menteri Dody menambahkan, Kementerian PU juga terus memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya temuan. Pengawasan dan pengendalian terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan melalui penerapan three lines of defense, mulai dari UPT/Balai dan direktorat teknis sebagai lini pertama, Unit Kepatuhan Intern sebagai lini kedua, hingga Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga.
“Akuntabilitas wajib dijaga sejak pekerjaan dilaksanakan, bukan hanya ketika pekerjaan sudah selesai. Ini harus kita lakukan terus-menerus hingga pekerjaan tersebut selesai,” kata Menteri Dody.
Capaian WTP tujuh tahun berturut-turut tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian PU untuk memastikan setiap anggaran negara dikelola secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
“Amanah sudah sangat jelas. Tahun 2025 wajib kita pertanggungjawabkan, dan tahun 2026 wajib kita jalankan dengan penuh disiplin serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Menteri Dody.