JAKARTA – Bank Dunia mengungkapkan 48 persen pelaku usaha mikro di Indonesia sengaja membatasi penggunaan QRIS agar transaksi tidak mudah dipantau otoritas pajak. Kondisi ini dipicu kesalahpahaman mengenai hubungan sistem pembayaran digital dengan perpajakan, serta rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah.
Direktur Celios, Bhima Yudhistira, menegaskan QRIS dan perpajakan merupakan dua rezim kebijakan berbeda.
"Memang yang jadi persoalan ada ketidakjelasan antara QRIS dan perpajakan. Sebenarnya itu dua rezim aturan terpisah," ujar Bhima sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menurut Bhima, sebagian pelaku UMKM beranggapan penggunaan QRIS membuat seluruh transaksi otomatis dapat diakses otoritas pajak. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat.
Ia menambahkan, rendahnya kepercayaan pelaku usaha juga dipengaruhi kebijakan perpajakan beberapa tahun terakhir, mulai dari perubahan aturan PPh UMKM, isu akses rekening perbankan, hingga koordinasi aparat dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Laporan Bank Dunia Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth menunjukkan 48 persen pelaku usaha mikro membatasi QRIS untuk menghindari kewajiban pajak. Laporan yang sama mencatat 40 persen responden menilai pajak hanya berujung pada pemborosan dan korupsi.
Bhima mendorong pemerintah memperjelas batasan antara data transaksi digital dan data perpajakan agar tidak menimbulkan multitafsir.
"Perlu evaluasi lagi batasan pembayaran digital dengan data perpajakan, jangan dicampuradukkan. Sosialisasi kepada wajib pajak UMKM perlu lebih masif dan mudah dipahami," katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia menyarankan agar pelaku usaha mendapat penjelasan sejak pendaftaran QRIS bahwa data transaksi berbeda dengan data perpajakan. Menurut Bhima, keengganan UMKM menggunakan QRIS karena khawatir diawasi pemerintah mirip dengan penolakan sebagian masyarakat terhadap sensus ekonomi BPS, sama-sama dipengaruhi rendahnya kepercayaan publik.
"Masalah pelaku UMKM tidak mau pakai QRIS sama persis dengan masyarakat menolak sensus ekonomi BPS," ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.