BRI Perketat Aturan Rekening, Cegah Penyalahgunaan Akun Dormant
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus meningkatkan dedikasinya dalam menjaga keamanan serta tata kelola layanan keuangan lewat penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang mulai berjalan pada 10 Mei 2026.
Kebijakan itu dilaksanakan sesuai dengan penerapan POJK Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum yang bertujuan mempertinggi perlindungan nasabah sekaligus menguatkan sistem perbankan supaya lebih sehat, terjaga, dan transparan.
Lewat penyesuaian tersebut, pengelompokan status rekening Tabungan dan Giro kini terbagi ke dalam tiga golongan, yaitu Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant.
Tindakan tersebut adalah bagian dari ikhtiar BRI dalam menjamin pemakaian rekening dilakukan secara maksimal sekaligus memperkecil risiko penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan nasabah maupun sektor perbankan.
Direktur Operations BRI Hakim Putratama menuturkan bahwa penyesuaian status rekening itu adalah bagian dari komitmen perusahaan dalam menyajikan layanan keuangan yang semakin terlindungi serta memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah di tengah naiknya frekuensi transaksi digital masyarakat.
“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujar Hakim Putratama dari Sumbernya, Minggu (12/7).
BRI menyarankan seluruh nasabah supaya melakukan transaksi secara berkelanjutan agar rekening senantiasa berada dalam kondisi aktif.
Tindakan itu bisa berupa transaksi uang masuk, uang keluar, ataupun pemeriksaan saldo secara terjadwal lewat beragam saluran layanan BRI, termasuk BRImo.
Dengan rekening yang senantiasa aktif, nasabah dapat terus menikmati layanan transaksi keuangan secara lancar dan tenang untuk membantu berbagai keperluan finansial keseharian.
Bagi nasabah yang rekeningnya tergolong dalam status Tidak Aktif, prosedur aktivasi kembali bisa ditempuh melalui aplikasi BRImo atau dengan mendatangi Kantor BRI terdekat.
Sementara itu, bagi rekening yang sudah berstatus Dormant, aktivasi kembali bisa dilakukan lewat Kantor BRI sesuai prosedur dan syarat yang berlaku.
Menurut Hakim, keterlibatan aktif nasabah dalam menjaga status rekening merupakan salah satu aspek krusial dalam membangun ekosistem transaksi perbankan yang sehat dan aman.
Selain menjamin rekening senantiasa aktif, nasabah juga diminta untuk rajin melakukan pembaharuan data pribadi seperti alamat, email, nomor telepon, sampai dokumen identitas untuk mendukung keamanan dan kemudahan layanan perbankan.
“Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankannya. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan,” ujarnya dari Sumbernya.
Sebagai salah satu bank dengan jaringan layanan terluas di tanah air, BRI terus memperkokoh transformasi digital serta mutu layanan yang berpusat pada kebutuhan nasabah.
Melalui BRImo dan jaringan kantor yang tersebar di seluruh penjuru negeri, BRI memastikan seluruh nasabah bisa memperoleh akses layanan perbankan yang aman, gampang, dan tenang sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perbankan nasional yang lebih tangguh dan terpercaya.