Dapat Persetujuan, Maybank Indonesia Bentuk Konglomerasi Keuangan
JAKARTA – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) resmi memperoleh persetujuan pemegang saham untuk bertransformasi menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Keputusan tersebut dicapai dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan oleh pihak perseroan.
Melalui keputusan ini, Maybank Indonesia akan mengakuisisi kepemilikan saham PT Maybank Asset Management, PT Maybank Sekuritas Indonesia, serta PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembentukan struktur Konglomerasi Keuangan Maybank sesuai dengan POJK Nomor 30 Tahun 2024.
Pelaksanaan transaksi ini masih menantikan persetujuan dari regulator sektoral masing-masing entitas terkait. Setelah proses pengambilalihan selesai, struktur Konglomerasi Keuangan Maybank akan dipimpin oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai perusahaan induk.
Anggota grup ini nantinya mencakup PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Maybank Asset Management, PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia, PT Maybank Indonesia Finance, dan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance). Presiden Komisaris Maybank Indonesia, Dato' Sri Khairussaleh Ramli, menyebut pembentukan ini sebagai tonggak penting dalam mendukung strategi ROAR30 Maybank Group dan memperkuat posisi di kawasan ASEAN.
Integrasi bisnis perbankan, manajemen aset, sekuritas, dan asuransi dalam satu struktur akan meningkatkan kemampuan perseroan dalam menyajikan layanan keuangan yang lebih terpadu bagi nasabah. Presiden Direktur Maybank Indonesia, Steffano Ridwan, menilai struktur baru ini menjadi fondasi kuat untuk mempererat sinergi antar-entitas.
"Struktur Konglomerasi Keuangan Maybank ini akan semakin memperkuat sinergi antarsesama entitas untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, serta menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan," sebagaimana dilansir dari sumber berita. Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan agar selaras dengan ketentuan POJK Nomor 30 Tahun 2024.
Selain itu, rapat tersebut turut menyetujui pengunduran diri Effendi dari posisinya sebagai Direktur Manajemen Risiko Maybank Indonesia. Pihak perseroan menyampaikan apresiasi atas seluruh kontribusi Effendi selama menjalankan tugasnya di bank tersebut.