Mulai 1 Juli 2026, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah pada bank umum serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
"Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026), sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Melalui keputusan ini, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75% dari posisi sebelumnya sebesar 3,50%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR meningkat menjadi 6,25% dari sebelumnya 6,00%.
Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan pada level 2%. Anggito menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif guna menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di industri perbankan.
Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan di tengah dinamika likuiditas dan kondisi suku bunga perbankan. "Penyesuaian tingkat bunga penjaminan merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," katanya, sebagaimana dilansir dari sumber berita.
LPS berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ekonomi dan industri keuangan secara berkelanjutan. Tingkat bunga penjaminan akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan kembali jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi ekonomi, pasar keuangan, maupun sektor perbankan.
"Ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan dan perbankan yang signifikan," imbuhnya, sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. "Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," tutup Anggito, sebagaimana dilansir dari sumber berita.