JAKARTA - Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas, layanan SIM Keliling kembali hadir sebagai solusi praktis.
Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin memenuhi kewajiban administrasi berkendara. Pada Jumat, 10 April 2026, layanan ini kembali beroperasi di dua titik strategis.
Dengan konsep pelayanan yang lebih dekat ke masyarakat, SIM Keliling memungkinkan proses perpanjangan SIM dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Warga tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor utama, cukup mendatangi lokasi yang telah ditentukan sesuai jadwal. Hal ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif.
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini yang Perlu Diketahui
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 10 April 2026 memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas. Dikutip dari akun Instagram simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling yang beroperasi hari ini.
Dua mobil tersebut ditempatkan di lokasi berbeda agar menjangkau lebih banyak masyarakat. Mobil pertama berada di MCD Jalan Soekarno Hatta Nomor 610 Bandung. Sementara mobil kedua berada di BPR KS Jalan Leuwi Panjang Nomor 419 Bandung.
Kedua lokasi tersebut mulai melayani masyarakat sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan waktu operasional yang terbatas, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan dilayani dengan optimal.
Jenis Layanan yang Tersedia di SIM Keliling Bandung
Untuk pelayanan SIM Keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tetap bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Pelayanan ini juga berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Artinya, masyarakat dari luar daerah tetap dapat memanfaatkan layanan ini selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Ketentuan Resmi Pemerintah
Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran biaya ini berlaku secara nasional dan wajib diikuti oleh seluruh pemohon.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sementara untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Biaya ini belum termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Dengan mengetahui besaran biaya sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi dengan lebih baik. Hal ini juga membantu memperlancar proses pelayanan di lokasi SIM Keliling.
Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Dipenuhi Pemohon
Untuk bisa memperpanjang masa berlaku SIM, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Persyaratan utama yang harus dibawa adalah SIM asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
Selain itu, pemohon juga harus membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti e KTP yang masih berlaku berikut fotokopi KTP. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat penting dalam proses administrasi.
Pelayanan SIM Keliling, gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari kendala administrasi.
Ketentuan Tambahan dan Prosedur yang Perlu Diperhatikan
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, pemohon harus melakukan proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Hal ini menjadi aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemohon.
Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Selain itu, pemohon juga diwajibkan memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian.
Pemohon juga harus melengkapi surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian. Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi persyaratan kesehatan, tetap berhak memiliki SIM A atau SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281, sehingga penting untuk memastikan dokumen berkendara selalu aktif dan valid.