Daftar Masalah yang Sering Muncul saat Melaporkan SPT dan Solusinya

Rabu, 27 Maret 2024 | 01:05:50 WIB

JAKARTA-Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online seringkali menemui berbagai kendala teknis yang dapat menyulitkan wajib pajak (WP). Berikut adalah beberapa masalah yang sering ditemui saat melaporkan SPT dan cara mengatasinya: 1. Kode Error 405: Terjadi karena gagal membuat SPT karena status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak. Solusinya adalah menghubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus NPWP. 2. NTPN tidak valid: Pastikan NTPN diisi dengan benar menggunakan karakter yang case sensitive dan Kode Jenis Setoran (KJS) serta Kode Akun Pajak (KAP) sesuai. 3. Nomor Pemindahbukuan tidak valid: NPWP harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai format. 4. Jenis Pembayaran tidak dipilih: Pastikan untuk memilih antara memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pemindahbukuan (Pbk). 5. Mengisi Formulir 1770 SS dengan Penghasilan Bruto di atas Rp60 juta: Gunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai, yaitu 1770 atau 1770 S. 6. NPWP tidak ditemukan saat input Bukti Potong: Periksa kembali NPWP pemotong dan pastikan memasukkan NPWP dengan benar, terdiri dari 15 digit angka. 7. NPWP tidak lengkap: Pastikan NPWP pemotong berjumlah 15 digit. 8. Kode Error 302, status code 0, atau bad request: Coba login ulang dan jika data belum lengkap, gunakan e-Form sebagai alternatif. 9. Tidak bisa masuk ke halaman e-Filing: Perbarui profil pada DJP online atau hubungi Kring Pajak. 10. CSV gagal decrypt: Buat ulang CSV karena kemungkinan CSV corrupt atau terdapat karakter yang tidak diterima database. Memahami masalah-masalah yang sering terjadi dan solusinya dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT secara online dengan lancar dan efisien.

Terkini