Aturan Free Float Baru BEI, Ratusan Saham Wajib Tingkatkan Kepemilikan Publik

Kamis, 05 Februari 2026 | 11:29:51 WIB
4 Februari 2026.

JAKARTA - Peta pasar modal Indonesia tengah bersiap menghadapi perubahan penting. 

Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan mendorong peningkatan batas minimal free float saham menjadi 15 persen. Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan bagian dari strategi besar untuk memperkuat kualitas, likuiditas, dan integritas pasar modal nasional. 

Ratusan emiten kini masuk radar kebijakan tersebut dan harus bersiap mengikuti tahapan yang telah disusun regulator.

Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia, peningkatan batas minimal free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen berdampak langsung terhadap 267 perusahaan tercatat. Seluruh emiten ini memiliki porsi saham yang dimiliki publik di bawah ambang batas baru. Kondisi tersebut mendorong BEI untuk menyusun pendekatan bertahap agar transisi berjalan terukur dan tidak menimbulkan gejolak berlebihan di pasar.

Ratusan Emiten Masuk Dalam Daftar Terdampak

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa dari total 267 emiten terdampak, terdapat 49 perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar atau big caps. Kelompok emiten ini memiliki peran sangat signifikan karena menyumbang sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia.

“Ada 49 emiten di dalamnya yang memberikan kontribusi sebesar 90% dari total market cap. Jadi kami coba sasar dulu yang 49 ini, walaupun yang harus memenuhi secara keseluruhan ada 267 emiten,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu, 4 Februari 2026.

Keberadaan emiten-emiten besar dalam daftar ini membuat kebijakan free float menjadi perhatian utama pelaku pasar. Pasalnya, perubahan struktur kepemilikan pada saham berkapitalisasi besar berpotensi memengaruhi pergerakan indeks dan likuiditas perdagangan secara keseluruhan.

Big Caps Jadi Proyek Percontohan Implementasi

Nyoman menuturkan, 49 emiten big caps tersebut berasal dari berbagai sektor industri. Emiten-emiten ini akan dijadikan proyek percontohan atau pilot project dalam penerapan kebijakan peningkatan free float. Pendekatan ini dipilih agar regulator dapat memantau dampak kebijakan secara lebih terukur sebelum diterapkan secara luas.

Melalui pilot project, BEI dan OJK berharap dapat mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul, sekaligus menyempurnakan mekanisme implementasi. Setelah itu, kebijakan akan diperluas ke emiten lain secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing perusahaan tercatat.

Langkah ini juga diharapkan memberikan sinyal yang jelas kepada pasar bahwa peningkatan free float dilakukan secara terencana, bukan bersifat mendadak. Dengan demikian, emiten dan investor memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi masing-masing.

Daftar Emiten Dengan Free Float Rendah

Sejumlah emiten besar tercatat masih memiliki free float di bawah 15 persen. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), misalnya, baru mencatat free float sebesar 12,3 persen per Desember 2025. PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) juga belum memenuhi ketentuan dengan free float sebesar 10,66 persen, meski kapitalisasi pasarnya mencapai sekitar Rp592 triliun per 4 Februari 2026.

Selain itu, PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) memiliki free float 9,97 persen dengan kapitalisasi pasar sekitar Rp134 triliun. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) tercatat baru memiliki free float 7,5 persen per Desember 2025. Sementara itu, PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) hampir memenuhi ketentuan karena free float-nya telah mencapai 14,05 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun berstatus emiten besar, sebagian perusahaan masih didominasi kepemilikan saham pengendali. Inilah yang menjadi fokus utama kebijakan peningkatan free float.

Dukungan OJK Dan Opsi Aksi Korporasi

Dalam kesempatan terpisah, Nyoman menegaskan bahwa kebijakan peningkatan free float merupakan bagian dari upaya bersama OJK dan BEI untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Seluruh proses akan dilakukan secara bertahap dan mendapat dukungan penuh dari regulator.

“Prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Seluruh rencana emiten terkait peningkatan free float akan mendapat dukungan penuh dari OJK dan BEI,” ungkap Nyoman.

BEI dan OJK juga akan memetakan berbagai opsi aksi korporasi yang dapat ditempuh emiten. Opsi tersebut mencakup secondary offering, divestasi saham pengendali, maupun langkah korporasi lain yang sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan. Pendekatan ini memberi fleksibilitas bagi emiten untuk memilih strategi paling tepat.

Tahapan Kenaikan Free Float Hingga Tiga Tahun

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa peningkatan free float akan dilakukan melalui beberapa tahapan hingga tiga tahun ke depan. Pendekatan bertahap ini bertujuan menjaga stabilitas pasar sekaligus memberi ruang adaptasi bagi emiten.

“Pertama kami dorong di tahun pertama, kemudian berlanjut ke tahun kedua dan ketiga hingga mencapai free float minimum 15%,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu,4 Februari 2026.

Pada tahap awal, OJK akan menetapkan jenis aksi korporasi yang dapat dilakukan emiten. Namun, implementasinya tidak dilakukan secara serentak. Di tahun pertama, emiten akan dikelompokkan berdasarkan kondisi masing-masing. Sebagian emiten ditargetkan meningkatkan free float ke level 10 persen terlebih dahulu, sebelum melangkah ke 15 persen.

OJK menargetkan regulasi terkait kenaikan batas minimal free float dapat diterbitkan pada Maret 2026, bahkan diharapkan lebih cepat. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk memperkuat struktur pasar, meningkatkan likuiditas, serta memperluas partisipasi publik.

“Free float yang lebih terbuka dan memadai akan meningkatkan partisipasi publik, sekaligus memperkuat kontrol publik terhadap perusahaan tercatat,” pungkas Hasan.

Terkini