Analisis Politik 2029: Antara Isyarat Dua Periode Prabowo-Gibran dan Dinamika Ambang Batas Pencalonan

Kamis, 05 Februari 2026 | 11:00:48 WIB
Analisis Politik 2029: Antara Isyarat Dua Periode Prabowo-Gibran dan Dinamika Ambang Batas Pencalonan

JAKARTA - Meski gelaran Pilpres 2029 masih berjarak tiga tahun lagi, suhu politik nasional mulai menghangat. Diskursus mengenai siapa yang akan maju, bertahan, atau menjadi penantang mulai bermunculan di ruang publik, dipicu oleh pernyataan-pernyataan kunci dari para aktor politik utama.

Tes Ombak dan Konsolidasi Internal: Gibran di Persimpangan

Dinamika ini diawali dengan "tes ombak" dari Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, yang sempat menggulirkan gagasan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden potensial. Namun, narasi ini segera diredam oleh "kiblat" politik PSI sendiri, yakni Joko Widodo.

Antitesis Jokowi: Jokowi secara tegas meluruskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran diproyeksikan untuk dua periode.

Strategi Loyalitas: Langkah Jokowi ini dinilai sebagai upaya menjaga soliditas pemerintahan saat ini agar Gibran tidak terlihat memiliki agenda sendiri yang dapat mengganggu hubungannya dengan Presiden Prabowo.

Prabowo sebagai Pusat Gravitasi Politik

Sebagai petahana (incumbent), Prabowo Subianto saat ini memegang kendali penuh atas konstelasi politik menuju 2029.

Penentu Cawapres: Jika mampu mengubah "defisit prestasi" menjadi "surplus prestasi"—terutama di bidang ekonomi dan program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis—Prabowo akan memiliki daya tawar yang sangat kuat dalam menentukan pendampingnya nanti, mirip dengan posisi SBY di 2009 atau Jokowi di 2019.

Tantangan Terbuka: Pernyataan Prabowo yang mempersilakan pengkritiknya untuk "bertarung di 2029" menunjukkan kepercayaan diri petahana, sekaligus sinyal bahwa ia siap menghadapi persaingan terbuka.

"Ranjau" Konstitusi dan Putusan MK

Salah satu poin paling krusial dalam kolom ini adalah mengenai Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold). Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan progresif yang menghapus syarat persentase kursi atau suara untuk mengusulkan capres-cawapres.

Demokrasi Tanpa Belenggu: MK memberikan lima rambu utama, di antaranya bahwa semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon.

Kekhawatiran Ranjau Legislasi: Tantangan besar ada pada revisi UU Pemilu di DPR. Terdapat kekhawatiran bahwa kekuatan konservatif di parlemen mungkin akan mencoba menyisipkan aturan yang kembali membatasi pilihan rakyat demi kepentingan status quo.

Harapan pada Kualitas Demokrasi 2029

Penulis kolom menekankan bahwa tahun 2026 adalah momentum penting untuk melakukan revisi UU Pemilu yang adil. Tujuannya adalah agar Pilpres 2029 tidak lagi menyisakan trauma seperti pada 2024, di mana syarat usia dan ambang batas menjadi skandal yang mencederai demokrasi.

Terkini