Investree Dibubarkan Pasca Pencabutan Izin Usaha oleh OJK

Rabu, 16 April 2025 | 11:39:04 WIB
Foto: Investree

JAKARTA - PT Investree Radhika Jaya (Investree) resmi dibubarkan menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024. Keputusan pembubaran ini disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam akta pernyataan keputusan RUPS.

“Seluruh pemegang saham telah menyetujui pembubaran dan likuidasi PT Investree Radhika Jaya,” demikian pengumuman resmi di situs Investree, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

RUPS juga menunjuk Tim Likuidator yang telah disetujui OJK sesuai Pasal 98 Ayat (4) POJK 40/2024, terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Tim ini bertugas mengelola proses likuidasi perusahaan.

Tim Likuidator mengimbau masyarakat atau pihak yang memiliki tagihan terhadap Investree untuk segera mengajukan klaim secara tertulis, disertai bukti sah, paling lambat 60 hari kalender sejak pengumuman ini. “Kami meminta pihak berkepentingan untuk mengajukan tagihan dengan salinan bukti yang sah dalam waktu yang ditentukan,” tulis pengumuman tersebut.

Pencabutan izin usaha Investree oleh OJK, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, dilakukan karena pelanggaran ketentuan, termasuk ekuitas minimum dan kinerja buruk yang menyebabkan gagal bayar. Investree, yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jakarta Selatan, melanggar POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi ekuitas minimum, mencari investor strategis kredibel, dan memperbaiki kinerja. “Kami juga berkomunikasi dengan ultimate beneficial owner pemegang saham untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Ismail pada 21 Oktober 2024.

OJK telah memberikan sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU). Namun, karena pengurus dan pemegang saham gagal memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang ditentukan, izin usaha Investree dicabut sebagai langkah tegas untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan, khususnya penyelenggara LPBBTI.

(kkz/kkz)

Terkini