Kejari Jembrana Tetapkan Mantan Pegawai BRI sebagai Tersangka Korupsi KUR Senilai Rp1,5 Miliar

Selasa, 15 April 2025 | 23:11:17 WIB
Kejari Jembrana Tetapkan Mantan Pegawai BRI sebagai Tersangka Korupsi KUR Senilai Rp1,5 Miliar

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, menetapkan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ngurah Rai, Negara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Perempuan berinisial PRD (36) asal Kabupaten Buleleng ini diduga melakukan sejumlah modus manipulatif untuk menguras dana milik bank pelat merah tersebut, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan berbagai bukti yang mengarah pada praktik korupsi dalam penyaluran dana KUR di unit BRI tempat PRD bekerja sebelumnya.

“Ada beberapa modus yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Salomina kepada wartawan di Negara, Bali.
 

Modus Manipulatif: Kredit Topengan hingga Penggelembungan Nilai Pinjaman
 

Dalam menjalankan aksinya, PRD yang sebelumnya menjabat sebagai mantri BRI, menggunakan berbagai cara untuk mengakses dan menyalahgunakan data serta dana kredit milik nasabah. Sebagai mantri, PRD memiliki akses langsung terhadap data nasabah serta tanggung jawab dalam pengelolaan dan promosi produk kredit mikro BRI.

Modus utama yang digunakan PRD di antaranya adalah:

Mengambil saldo tabungan nasabah tanpa sepengetahuan mereka

Menggunakan dana angsuran dan pelunasan kredit untuk kepentingan pribadi

Meminjam identitas orang lain untuk mencairkan dana KUR (kredit topengan)

Menggelembungkan nilai pinjaman (kredit tempilan), di mana tersangka meminta nasabah melebihkan nominal pinjaman dan menyisihkan kelebihan dana tersebut untuk dirinya sendiri.

Salomina menjelaskan bahwa istilah “kredit topengan” merujuk pada pinjaman fiktif yang menggunakan identitas orang lain tanpa izin mereka. Sementara “kredit tempilan” berarti pinjaman yang nilainya sengaja dibuat lebih besar dari yang dibutuhkan, dengan selisihnya diambil oleh tersangka.

“Ada istilah kredit topengan yaitu pinjaman dengan menggunakan identitas orang lain. Ada juga istilah kredit tempilan yaitu tersangka minta penerima dana KUR melebihkan nilai pinjaman yang kelebihan pinjaman itu dia pakai,” kata Salomina.
 

Kasus Terbongkar saat Penagihan Kredit
 

Perkara ini terungkap setelah pihak BRI melakukan proses penagihan terhadap nasabah yang ternyata tidak pernah merasa mengajukan kredit. Kebingungan nasabah yang merasa tidak memiliki pinjaman di bank kemudian menjadi titik awal pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PRD.

“Orang yang ditagih angsuran kredit jelas bingung karena merasa tidak punya pinjaman di BRI. Dari situlah kasus ini terungkap,” ujar Salomina.

Setelah dilakukan audit internal dan pelaporan, pihak bank melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum. Investigasi pun menunjukkan adanya penggelapan dana yang signifikan, dengan estimasi kerugian lebih dari Rp1,5 miliar.
 

Tersangka Sempat Kembalikan Dana Sebagian
 

Meski telah merugikan negara dalam jumlah besar, PRD sempat mengembalikan sebagian dari dana yang digelapkannya. Salomina menyebutkan bahwa PRD telah mengembalikan uang sebesar Rp202.964.233. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang ditimbulkan.

“Setelah pihak BRI mengetahui kasus ini, tersangka sempat mengembalikan uang sebesar Rp202.964.233 sehingga sisa uang yang belum dia kembalikan mencapai Rp1,5 miliar lebih,” ungkapnya.

Terkini

KAI Logistik Bagikan 1.600 Buku Demi Generasi Emas

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:51 WIB

KAI Commuter Catat Kenaikan Penumpang Periode 2025

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:49 WIB

DAMRI Buka Lowongan Mekanik untuk Lulusan SMA SMK

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:46 WIB

Jadwal Lengkap Bus Sinar Jaya Rute Parangtritis Malioboro

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:44 WIB

Dermaga Pelabuhan Mamuju Capai Progres 70 Persen

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:41 WIB