Kejari Jembrana Tetapkan Mantan Pegawai BRI sebagai Tersangka Korupsi KUR Senilai Rp1,5 Miliar
- Selasa, 15 April 2025

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, menetapkan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ngurah Rai, Negara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Perempuan berinisial PRD (36) asal Kabupaten Buleleng ini diduga melakukan sejumlah modus manipulatif untuk menguras dana milik bank pelat merah tersebut, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan berbagai bukti yang mengarah pada praktik korupsi dalam penyaluran dana KUR di unit BRI tempat PRD bekerja sebelumnya.
“Ada beberapa modus yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Salomina kepada wartawan di Negara, Bali.
Baca Juga
Modus Manipulatif: Kredit Topengan hingga Penggelembungan Nilai Pinjaman
Dalam menjalankan aksinya, PRD yang sebelumnya menjabat sebagai mantri BRI, menggunakan berbagai cara untuk mengakses dan menyalahgunakan data serta dana kredit milik nasabah. Sebagai mantri, PRD memiliki akses langsung terhadap data nasabah serta tanggung jawab dalam pengelolaan dan promosi produk kredit mikro BRI.
Modus utama yang digunakan PRD di antaranya adalah:
Mengambil saldo tabungan nasabah tanpa sepengetahuan mereka
Menggunakan dana angsuran dan pelunasan kredit untuk kepentingan pribadi
Meminjam identitas orang lain untuk mencairkan dana KUR (kredit topengan)
Menggelembungkan nilai pinjaman (kredit tempilan), di mana tersangka meminta nasabah melebihkan nominal pinjaman dan menyisihkan kelebihan dana tersebut untuk dirinya sendiri.
Salomina menjelaskan bahwa istilah “kredit topengan” merujuk pada pinjaman fiktif yang menggunakan identitas orang lain tanpa izin mereka. Sementara “kredit tempilan” berarti pinjaman yang nilainya sengaja dibuat lebih besar dari yang dibutuhkan, dengan selisihnya diambil oleh tersangka.
“Ada istilah kredit topengan yaitu pinjaman dengan menggunakan identitas orang lain. Ada juga istilah kredit tempilan yaitu tersangka minta penerima dana KUR melebihkan nilai pinjaman yang kelebihan pinjaman itu dia pakai,” kata Salomina.
Kasus Terbongkar saat Penagihan Kredit
Perkara ini terungkap setelah pihak BRI melakukan proses penagihan terhadap nasabah yang ternyata tidak pernah merasa mengajukan kredit. Kebingungan nasabah yang merasa tidak memiliki pinjaman di bank kemudian menjadi titik awal pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PRD.
“Orang yang ditagih angsuran kredit jelas bingung karena merasa tidak punya pinjaman di BRI. Dari situlah kasus ini terungkap,” ujar Salomina.
Setelah dilakukan audit internal dan pelaporan, pihak bank melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum. Investigasi pun menunjukkan adanya penggelapan dana yang signifikan, dengan estimasi kerugian lebih dari Rp1,5 miliar.
Tersangka Sempat Kembalikan Dana Sebagian
Meski telah merugikan negara dalam jumlah besar, PRD sempat mengembalikan sebagian dari dana yang digelapkannya. Salomina menyebutkan bahwa PRD telah mengembalikan uang sebesar Rp202.964.233. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang ditimbulkan.
“Setelah pihak BRI mengetahui kasus ini, tersangka sempat mengembalikan uang sebesar Rp202.964.233 sehingga sisa uang yang belum dia kembalikan mencapai Rp1,5 miliar lebih,” ungkapnya.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Sinergi BRIN dan UBSI Dorong Riset Inovasi Indonesia
- 11 September 2025
2.
Yamaha Uji Pasar Kendaraan Listrik Swap Battery
- 11 September 2025
3.
Jepang Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit Global
- 11 September 2025
4.
Jadwal Pelni KM Nggapulu September Oktober 2025
- 11 September 2025
5.
HUT KAI 2025 Hadirkan Promo Diskon Tiket Spesial
- 11 September 2025