JAKARTA - Jasa Marga telah menetapkan kebijakan baru terkait durasi berhenti bagi pengguna jalan tol di rest area selama periode arus mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan yang kerap terjadi di titik-titik rest area sepanjang jalur tol, terutama di Jawa Timur (Jatim).
Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan bahwa durasi berhenti di rest area maksimal hanya 30 menit. Aturan ini berlaku di seluruh rest area di jalur tol Transjawa, termasuk yang ada di Jatim. Ria mengungkapkan bahwa pembatasan waktu berhenti ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Kami sampaikan aturan di rest area perlu ada batasan waktu. Karena apabila penuh harus berganti dengan yang lain agar arus lalu lintas tetap lancar. Jadi kami imbau, maksimal 30 menit berada di rest area," ujar Ria.
Pembatasan waktu berhenti di rest area ini, menurut Ria, menjadi bagian dari upaya Jasa Marga dalam memastikan kelancaran arus mudik, terutama mengingat libur lebaran Idul Fitri yang jatuh pada 1446 H kali ini akan cukup panjang. Oleh karena itu, pihaknya mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan yang melewati jalan tol, terutama pada hari-hari puncak mudik.
Ria juga menyebutkan bahwa Jasa Marga telah memetakan sejumlah titik yang diprediksi akan mengalami kepadatan selama arus mudik. Di Jawa Timur, salah satu area yang diperkirakan akan menjadi titik kepadatan adalah Gerbang Tol (GT) Warugunung dan Kejapanan pada hari pertama Idul Fitri, yaitu 31 Maret 2025. "Biasanya, di GT Warugunung dan Kejapanan diprediksi kepadatannya terjadi di hari pertama (Idul Fitri), atau pada tanggal 31 Maret 2025," tambahnya.
Jasa Marga juga memantau sejumlah titik lainnya yang rawan kepadatan, salah satunya di GT Driyorejo 3. Ria memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk mengurangi kemacetan, termasuk kemungkinan pengalihan arus lalu lintas yang akan dilakukan sesuai dengan kebijakan kepolisian.
"Begitu juga di GT Pandaan, Kejapanan, dan Singosari, kami sudah siapkan langkah-langkah antisipasi," imbuhnya.
Selain itu, Ria juga memberikan informasi terkait pembebasan tarif tol pada segmen Probowangi yang akan berlangsung selama periode mudik. Ruas tol Probowangi, yang mencakup rute dari Gending hingga Paiton, akan beroperasi secara fungsional tanpa tarif pada jam-jam tertentu. Pembebasan tarif ini akan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 16.00 WIB pada periode arus mudik, yaitu 24 hingga 31 Maret 2025, serta saat arus balik pada 1 April 2025.
"Kami melakukan fungsional tanpa tarif, ada satu ruas di Jatim, yaitu ruas Probowangi, yang fungsional. Jadi Gending sampai Paiton, semoga pengguna jalan dapat memanfaatkan waktu tersebut antara jam 06.00 pagi hingga 16.00 WIB selama arus mudik dan arus balik," terang Ria lebih lanjut.
Dengan adanya kebijakan ini, Jasa Marga berharap dapat menciptakan pengalaman mudik yang lebih lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan tol. Namun, mereka juga mengimbau agar para pemudik tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk pembatasan waktu berhenti di rest area, guna menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan.
Selain itu, Jasa Marga juga mengingatkan para pemudik untuk selalu memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan selama perjalanan. Mengingat panjangnya perjalanan yang ditempuh, penting bagi pemudik untuk tidak memaksakan diri dan selalu berhenti beristirahat di rest area jika merasa lelah.
Dengan berbagai langkah antisipasi dan pembatasan ini, diharapkan arus mudik tahun ini dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman, sekaligus mengurangi potensi terjadinya kemacetan yang mengganggu perjalanan para pemudik.