Rabu, 22 Oktober 2025

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Simkah Efektif Cegah Pernikahan Anak di Kota Mataram

Simkah Efektif Cegah Pernikahan Anak di Kota Mataram

Kementerian ESDM Dorong Energi Berkeadilan untuk Rakyat

Kementerian ESDM Dorong Energi Berkeadilan untuk Rakyat

Pemkot Bekasi Sewa Mobil Listrik Demi Efisiensi Anggaran

Pemkot Bekasi Sewa Mobil Listrik Demi Efisiensi Anggaran

Volvo Indonesia Siapkan Mobil Listrik ES90 Andalan Terbaru

Volvo Indonesia Siapkan Mobil Listrik ES90 Andalan Terbaru

Program Sleman Pintar Kini Perluas Kolaborasi ke Industri Otomotif

Program Sleman Pintar Kini Perluas Kolaborasi ke Industri Otomotif