
Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Korporasi
Produk Unitlink Zurich Life Tunjukkan Potensi Tumbuh Berkelanjutan
- Selasa, 21 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
3.
IHSG Sentuh Level Tertinggi, Saham Telkom Melonjak Dua Digit
- 21 Oktober 2025
4.
Investasi Jawa Tengah Melesat, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
- 21 Oktober 2025
5.
Harga Emas Antam di Pegadaian Turun, Masih di Level Tinggi
- 21 Oktober 2025