Breaking

Persiapan Kebijakan Mandatori Biodiesel B50 Rampung Juli 2026

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 18 Juni 2026
Persiapan Kebijakan Mandatori Biodiesel B50 Rampung Juli 2026
ILUSTRASI, Target penggunaan bahan bakar B50 nasional (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan berbagai langkah persiapan menjelang penerapan program mandatori biodiesel 50% atau B50 yang ditargetkan untuk rilis serentak mulai 1 Juli 2026.

Direktur Judul Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani memberikan konfirmasi bahwa agenda tinjauan final berkaitan dengan regulasi B50 dipastikan akan dilaksanakan esok hari.

Eniya memaparkan bahwa langkah koordinasi intensif bersama seluruh pemangku kepentingan terus dipacu demi mengamankan kepastian kuota volume sekaligus pasokan sebelum surat keputusan regulasi tersebut resmi ditandatangani oleh menteri.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "(Evaluasi final) besok, Kamis (18/6/2026). Iya, tadi saya lagi calling-calling-an sama pak Dirjen Migas, (Yang dibahas) volume, karena kan perkiraan Nataru, ini dihitung semua, terus kesiapan volume dari FAME-nya juga," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Terkait dengan standarisasi teknis komoditas bahan bakar nabati itu, Eniya memastikan jika seluruh parameter mutu bahan bakar tersebut kini sudah menyentuh tahap finalisasi dan telah disetujui untuk menggaransi performa sekaligus keandalan mesin para pengguna.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Sudah, kalau spek sudah dari bergerak terus dipastikan, speknya sudah turun 20 ppm untuk water content dan seterusnya monogliseri dan lain-lain," katanya.

Bukan hanya itu, Eniya juga menambahkan bahwa ditinjau dari sisi kesiapan pasokan dan komitmen pelaku industri, para produsen biodiesel domestik telah menyatakan kesiapan penuh mereka dalam mendongkrak kapasitas produksi agar sesuai dengan standar kualitas yang telah disepakati bersama.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Itu sudah, mereka sanggup dengan spek tersebut. Jadi sudah oke," tuturnya.

Eniya pun menekankan bahwasanya regulasi hukum untuk pengesahan program B50 bakal tetap berjalan tepat waktu sesuai dengan linimasa yang dirancang, di mana aturan hukum kebijakan ini ke depannya akan dipecah menjadi dua Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "1 Juli iya, mandatorinya kan di Kepmen, kan ada dua Kepmen, Kepmen mandatori sudah Pak Menteri tinggal teken terus lanjut saya sedang bahas dengan (Ditjen) Migas," imbuhnya.

Jika dijabarkan lebih detail, aturan penunjang yang mengelola kepastian pembagian jatah pasokan ini akan dirilis secara terpisah melalui skema revisi atas aturan alokasi produk B40 yang saat ini sedang diimplementasikan berjalan.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Kepmen kedua, Kan harus revisi dari Kepmen yang tahun ini. Ya (Kepmen) B40, revisi yang dari situ. Jadi musti ada pembedaan," pungkasnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua