Presiden Prabowo Subianto Resmikan Layanan Bank Emas untuk Masyarakat
- Kamis, 27 Februari 2025

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan layanan bank emas yang dikelola oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Peluncuran layanan inovatif ini berlangsung di The Gade Tower, Jakarta, sebagai upaya memberikan alternatif investasi aman dan menguntungkan bagi masyarakat.
Keuntungan dan Cara Menabung Emas
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menjelaskan bahwa bank emas menawarkan berbagai layanan seperti tabungan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, dan deposito emas. Masyarakat dapat menyimpan emas dalam bentuk digital maupun fisik serta menikmati likuiditas yang fleksibel.
Baca JugaUlangTahun ke-74 Prabowo Dirayakan dengan Hadirnya Tokoh Nasional
"Deposito emas dapat dilakukan dalam jangka waktu 3, 6, hingga 12 bulan, dan nasabah dapat memperoleh imbal jasa. Keunggulannya, emas yang disimpan dapat dicairkan menjadi uang tunai sesuai harga pasar saat ini," ujar Damar.
Selain itu, nasabah dapat mengakses layanan ini secara digital, termasuk gadai emas atau pencairan dana secara instan. Pegadaian juga menawarkan opsi konversi tabungan emas menjadi perhiasan dan layanan investasi emas jangka panjang.
Menurut Damar, emas merupakan instrumen investasi yang stabil dan tahan terhadap inflasi. “Harga emas terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, menjadikannya pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat,” tambahnya.
Proses Pendaftaran dan Cara Menabung Emas
Bagi masyarakat yang ingin menabung emas di bank emas, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Memiliki identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor)
Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas
Membayar biaya transaksi yang ditetapkan
Nasabah dapat membuka rekening tabungan emas melalui dua metode, yaitu:
Melalui Aplikasi Pegadaian Digital:
Unduh dan masuk ke aplikasi Pegadaian Digital.
Pilih menu “Buka Tabungan Emas.”
Isi data diri dan pilih cabang tempat pendaftaran.
Pilih metode pembayaran.
Lakukan pembelian emas minimal Rp 10.000 dan selesaikan pembayaran.
Rekening tabungan emas aktif, dan buku tabungan dapat diambil di cabang terdaftar.
Melalui Kantor Cabang Pegadaian:
Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan KTP.
Membayar biaya administrasi Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening Rp 30.000, serta materai Rp 10.000.
Membeli emas batangan dengan berat minimal 0,01 gram.
Menerima buku tabungan emas sebagai bukti kepemilikan.
Peluncuran layanan bank emas ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan dan memberikan akses lebih luas bagi masyarakat dalam berinvestasi secara aman dan mudah. Dengan dukungan teknologi digital, masyarakat kini memiliki alternatif investasi yang lebih fleksibel dan menguntungkan. Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan layanan bank emas yang dikelola oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Peluncuran layanan inovatif ini berlangsung di The Gade Tower, Jakarta, sebagai upaya memberikan alternatif investasi aman dan menguntungkan bagi masyarakat.
Keuntungan dan Cara Menabung Emas
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menjelaskan bahwa bank emas menawarkan berbagai layanan seperti tabungan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, dan deposito emas. Masyarakat dapat menyimpan emas dalam bentuk digital maupun fisik serta menikmati likuiditas yang fleksibel.
"Deposito emas dapat dilakukan dalam jangka waktu 3, 6, hingga 12 bulan, dan nasabah dapat memperoleh imbal jasa. Keunggulannya, emas yang disimpan dapat dicairkan menjadi uang tunai sesuai harga pasar saat ini," ujar Damar.
Selain itu, nasabah dapat mengakses layanan ini secara digital, termasuk gadai emas atau pencairan dana secara instan. Pegadaian juga menawarkan opsi konversi tabungan emas menjadi perhiasan dan layanan investasi emas jangka panjang.
Menurut Damar, emas merupakan instrumen investasi yang stabil dan tahan terhadap inflasi. “Harga emas terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, menjadikannya pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat,” tambahnya.
Proses Pendaftaran dan Cara Menabung Emas
Bagi masyarakat yang ingin menabung emas di bank emas, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Memiliki identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor)
Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas
Membayar biaya transaksi yang ditetapkan
Nasabah dapat membuka rekening tabungan emas melalui dua metode, yaitu:
Melalui Aplikasi Pegadaian Digital:
Unduh dan masuk ke aplikasi Pegadaian Digital.
Pilih menu “Buka Tabungan Emas.”
Isi data diri dan pilih cabang tempat pendaftaran.
Pilih metode pembayaran.
Lakukan pembelian emas minimal Rp 10.000 dan selesaikan pembayaran.
Rekening tabungan emas aktif, dan buku tabungan dapat diambil di cabang terdaftar.
Melalui Kantor Cabang Pegadaian:
Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan KTP.
Membayar biaya administrasi Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening Rp 30.000, serta materai Rp 10.000.
Membeli emas batangan dengan berat minimal 0,01 gram.
Menerima buku tabungan emas sebagai bukti kepemilikan.
Peluncuran layanan bank emas ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan dan memberikan akses lebih luas bagi masyarakat dalam berinvestasi secara aman dan mudah. Dengan dukungan teknologi digital, masyarakat kini memiliki alternatif investasi yang lebih fleksibel dan menguntungkan.
(kkz/kkz)

Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
PTPP Catat Kontrak Baru Tertinggi di BUMN Karya, Lampaui Rp16,68 Triliun
- Minggu, 19 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Jadwal Lengkap Bansos PKH Tahap Empat Cair Oktober 2025
- 18 Oktober 2025
3.
Update Harga Pangan Nasional, Minyak Goreng dan Beras Turun
- 18 Oktober 2025
4.
5.
Harga Sembako Jatim Hari Ini: Bawang Putih Naik, Daging Turun
- 18 Oktober 2025