ADHI Karya (ADHI) Tegaskan Posisi Terkait Gugatan Sebesar Rp 91 Miliar pada Proyek Hambalang
- Selasa, 25 Februari 2025
JAKARTA – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), salah satu perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia, mengeluarkan klarifikasi mengenai gugatan hukum senilai Rp 91 miliar yang terkait dengan proyek Hambalang. Gugatan ini disampaikan oleh PT Dutasari Citralaras (PT DCL) dengan nilai sebesar Rp 91 miliar. Dalam rilis resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), ADHI menekankan bahwa gugatan tersebut seharusnya tidak langsung diarahkan kepada mereka.
Konteks Kasus Gugatan
Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, manajemen ADHI menjelaskan bahwa proyek yang menjadi pokok gugatan sebenarnya dikerjakan oleh Kerjasama Operasi (KSO) antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dikenal dengan nama KSO ADHI-WIKA. Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, menekankan pentingnya memahami struktur kerja sama ini. "Pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan Pemborongan ADHI tidak berdiri sendiri, melainkan dalam kedudukannya sebagai KSO ADHI-WIKA," ujarnya.
Lebih lanjut, Rozi mengungkapkan bahwa ADHI hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan ini dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "ADHI tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon PKPU II, yaitu PT Dutasari Citralaras (PT DCL), yang hanya menyebutkan perseroan sebagai termohon PKPU," Rozi menjelaskan.
Struktur Kerjasama dan Dampak Legalitas
KSO ADHI-WIKA dibentuk untuk mengerjakan proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan pembagian saham ADHI sebesar 70% dan WIKA 30%. Rozi menegaskan bahwa entitas ini berdiri terpisah dari induk perusahaan, yakni ADHI dan WIKA. "Entitas KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari ADHI maupun WIKA, sehingga tidak bertanggung jawab secara materi dan tidak berdiri sebagai penjamin dalam permasalahan antara PT DCL dan KSO ADHI-WIKA," tambah Rozi.
Ketidakjelasan ini, menurut Rozi, tampak dari cara gugatan tersebut dibawa ke meja hukum. "Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU II adalah salah pihak dan kurang pihak, karena secara yuridis termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu perjanjian apa pun," katanya.
Dampak Terhadap Neraca Keuangan ADHI
Gugatan dengan nilai tersebut, meskipun besar, ternyata hanya berdampak kecil pada neraca keuangan ADHI. Total tuntutan Rp 91 miliar ini setara dengan 0,98% dari total ekuitas ADHI per 31 Juni 2024, yaitu sebesar Rp 9,2 triliun. Jika dibandingkan dengan posisi kas dan setara kas ADHI, nilai gugatain ini setara dengan 3,41% dari total kas yang ADHI miliki pada periode yang sama.
Komitmen Keterbukaan Informasi
Di tengah sorotan ini, ADHI menegaskan komitmennya untuk keterbukaan informasi kepada publik dan pemegang saham. "Sampai dengan saat ini, tidak ada informasi lainnya terkait permohonan PKPU yang belum diklarifikasi dan/atau disampaikan oleh perseroan. Perseroan tetap berkomitmen untuk memberikan keterbukaan informasi apabila terdapat update," ungkap Rozi.
Penguatan Reliabilitas dan Kepercayaan Publik
Kasus legal ini menjadi ujian bagi ADHI dalam mempertahankan reputasinya sebagai salah satu perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia. Rozi mengatakan, pengelolaan proyek secara profesional dan transparansi dalam menjalankan bisnis adalah prioritas utama.
Para pelaku pasar dan pemegang saham diharapkan mencermati perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang akan memberikan dampak signifikan pada strategi manajemen risiko perusahaan. Meski gugatan Rp 91 miliar ini tampak menonjol, posisi keuangan ADHI yang relatif kuat membuat perusahaan ini tetap bertahan dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks.
Klarifikasi yang diberikan oleh ADHI menunjukkan sikap profesional dalam menangani masalah hukum yang diajukan terhadap mereka. ADHI berdedikasi untuk melindungi reputasi dan operasional bisnisnya sambil memastikan bahwa seluruh proses legal berjalan sesuai prosedur dan transparansi.
Pernyataan Keterikatan dengan Stakeholders
ADHI berharap semua pihak yang terkait untuk tetap objektif dan menunggu hasil proses hukum yang masih berjalan. Keputusan dan aktivitas lanjutan akan secara langsung dipublikasikan untuk menjaga kepercayaan pemegang saham dan konsumen.
Dengan ini, ADHI menegaskan bahwa meskipun tantangan tidak dapat dihindari dalam dunia bisnis, komitmen pada etika dan keterbukaan adalah pilar penyangga yang memungkinkan perusahaan untuk bertahan dan berkembang di era kompetisi global yang semakin ketat.
Baca JugaTop 11 Perusahaan Batu Bara di Indonesia 2026, Kapasitas Fantastis!
Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Dinamika Sembako Kehidupan: Ramalan Zodiak Hari Ini Fokus Evaluasi Rencana
- Kamis, 05 Februari 2026
Dinamika Internal Real Madrid: Isu Konflik Mencuat Akibat Eksperimen Taktik Arbeloa
- Kamis, 05 Februari 2026
IFEX 2026 Jadi Ajang Promosi Daya Saing Industri Mebel Indonesia Global
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Jadwal Lengkap KA Prameks Yogyakarta Kutoarjo Kamis 5 Februari 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Jadwal Terbaru Kapal Pelni Batam Jakarta Februari 2026 Lengkap Harga Tiket
- Kamis, 05 Februari 2026
Jadwal Kapal Pelni Makassar Tarakan Februari 2026 Lengkap Harga Tiket Terbaru
- Kamis, 05 Februari 2026
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2026 Digelar Tiga Kota Tawarkan Paket Menarik
- Kamis, 05 Februari 2026
Terpopuler
1.
Pembukaan Tol Fungsional di Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Lebaran 2026
- 05 Februari 2026
2.
3.
Buku Manasik Haji 2026 Kemenhaj Fokuskan Kemudahan untuk Lansia
- 05 Februari 2026
4.
Daftar 20 Kampus Paling Unggul di Asia Edisi TIME-Statista 2026
- 05 Februari 2026
5.
Xiaomi SU7 Geser Dominasi Tesla di Pasar Sedan Listrik China
- 05 Februari 2026








.jpg)



