Pembuatan Palang Perlintasan Kereta Api: Tanggung Jawab Pemerintah, Bukan PT KAI, Tegas Daop 1 Jakarta
- Selasa, 25 Februari 2025
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberikan klarifikasi penting terkait isu tanggung jawab keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Klarifikasi ini muncul setelah insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang KM 700+3/4, petak jalan Nambo-Cibinong, Bogor, yang terjadi. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa pengelolaan dan keselamatan perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan PT KAI.
Pentingnya Klarifikasi dari PT KAI
Dalam penjelasannya, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa pentingnya klarifikasi ini adalah untuk meluruskan informasi sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara komprehensif sesuai aturan atau prosedur yang berlaku. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Regulasi yang Mengatur Perlintasan Sebidang
Salah satu regulasi utama yang mengatur perlintasan sebidang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 91 ayat (1), diatur bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang. Sementara itu, Pasal 92 ayat (1) menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api. Pembangunan ini harus mendapatkan izin dari pemerintah sebagai pemilik prasarana perkeretaapian.
Peraturan Pelengkap dari Pemerintah
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada Pasal 110 mengharuskan bahwa perlintasan sebidang harus dilengkapi dengan rambu, marka, sinyal, dan alat pengaman lainnya. Pasal 111 mewajibkan pengelola jalan untuk bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.
Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 juga mengatur tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang. Regulasi ini mencakup jenis-jenis perlintasan sebidang (resmi dan liar), kriteria keselamatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan di perlintasan tersebut. Standar palang pintu perlintasan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Untuk mempertegas tanggung jawab keselamatan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik-titik rawan.
Tanggung Jawab Pihak Berwenang
Dari rangkaian peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan dan pemasangan palang pintu perlintasan sebidang harus memenuhi regulasi yang berlaku. "Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat serta mendorong media untuk menyajikan informasi yang lebih akurat dan berimbang dalam pemberitaannya. Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan prioritas utama yang harus dijaga bersama oleh semua pihak terkait," ujar Ixfan menutup penjelasannya.
Keselamatan Sebagai Prioritas Bersama
Insiden yang terjadi di perlintasan sebidang sering kali menyoroti pentingnya keselamatan di lokasi-lokasi tersebut. Oleh karena itu, semua pihak, mulai dari pemerintah, pengelola jalan, hingga masyarakat, harus berperan aktif dalam memastikan keselamatan di perlintasan kereta api. Kerja sama antara pihak-pihak tersebut sangat diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan memastikan bahwa infrastruktur keselamatan yang sesuai telah tersedia dan berfungsi dengan baik.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan tanggung jawab yang tegas dari pihak terkait, diharapkan kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalkan. Keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api memang harus menjadi prioritas bagi semua pihak yang terlibat.
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Dinamika Sembako Kehidupan: Ramalan Zodiak Hari Ini Fokus Evaluasi Rencana
- Kamis, 05 Februari 2026
Dinamika Internal Real Madrid: Isu Konflik Mencuat Akibat Eksperimen Taktik Arbeloa
- Kamis, 05 Februari 2026
IFEX 2026 Jadi Ajang Promosi Daya Saing Industri Mebel Indonesia Global
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Jadwal Lengkap KA Prameks Yogyakarta Kutoarjo Kamis 5 Februari 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Jadwal Terbaru Kapal Pelni Batam Jakarta Februari 2026 Lengkap Harga Tiket
- Kamis, 05 Februari 2026
Jadwal Kapal Pelni Makassar Tarakan Februari 2026 Lengkap Harga Tiket Terbaru
- Kamis, 05 Februari 2026
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2026 Digelar Tiga Kota Tawarkan Paket Menarik
- Kamis, 05 Februari 2026
Terpopuler
1.
Pembukaan Tol Fungsional di Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Lebaran 2026
- 05 Februari 2026
2.
3.
Buku Manasik Haji 2026 Kemenhaj Fokuskan Kemudahan untuk Lansia
- 05 Februari 2026
4.
Daftar 20 Kampus Paling Unggul di Asia Edisi TIME-Statista 2026
- 05 Februari 2026
5.
Xiaomi SU7 Geser Dominasi Tesla di Pasar Sedan Listrik China
- 05 Februari 2026








.jpg)



