Apple Melunasi Utang Investasi ke Pemerintah Indonesia
- Jumat, 21 Februari 2025
JAKARTA - Apple Inc., produsen iPhone 16, akhirnya menyelesaikan kewajibannya dengan melunasi utang investasi kepada pemerintah Indonesia. Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat ini telah membayar sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 163,6 miliar (kurs Rp16.360).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi bahwa pembayaran tersebut telah diterima oleh pemerintah. “Sudah, sudah bayar, sudah kita terima,” ujar Agus dalam pernyataan resminya.
Utang investasi ini berkaitan dengan sisa realisasi investasi Apple dalam rangka memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk periode 2020-2023. Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang tidak memenuhi komitmen investasinya dapat dikenai sanksi, termasuk pembekuan atau pencabutan sertifikat TKDN yang dapat berdampak pada pemasaran produk Apple di Indonesia.
Baca JugaAra Dorong Pembangunan Perumahan Papua Berdampak Jangka Panjang Nyata
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa investasi Apple dalam periode tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Apple juga telah mengakui adanya kewajiban investasi senilai US$ 10 juta yang seharusnya direalisasikan pada Juni 2023.
Sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan tersebut, Kemenperin memutuskan untuk memberikan sanksi berupa penambahan modal investasi skema tiga dalam proposal periode 2024-2026. Keputusan ini merupakan hasil negosiasi dengan Apple dan telah disampaikan dalam counter proposal yang diajukan pemerintah Indonesia.
Untuk memastikan komitmen pembayaran benar-benar terealisasi, pemerintah Indonesia menunjuk pihak ketiga guna melakukan asesmen terhadap dokumen pelunasan utang. Selain itu, audit juga akan dilakukan terhadap seluruh Apple Academy di Indonesia. Dalam evaluasi yang dilakukan sejak 2018 hingga 2023, pemerintah menilai bahwa Apple masih kurang patuh dalam menerapkan skema inovasi terkait perpanjangan TKDN.
Dengan pelunasan utang investasi ini, Apple dapat terus menjalankan operasinya di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan produknya tetap tersedia bagi konsumen Tanah Air. Pemerintah Indonesia berharap agar Apple dan perusahaan teknologi lainnya dapat lebih patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan demi terciptanya ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
(kkz/kkz)
Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Analisis Upah Sektoral 2025: Sektor Teknologi dan Keuangan Puncaki Daftar
- Jumat, 06 Februari 2026
Resiliensi Ekonomi Nasional: Indonesia Ungguli Pertumbuhan Negara-Negara Tangguh
- Jumat, 06 Februari 2026
Pemulihan Rumah Ibadah Aceh: 98 Persen Masjid Beroperasi Darurat Pascabencana
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Chery Perkenalkan Hybrid C5 CSH di IIMS 2026 Indonesia, Siap Ramaikan Pasar SUV
- Jumat, 06 Februari 2026
Hyundai Resmi Meluncurkan Santa Fe XRT di IIMS 2026, SUV Premium Dibanderol Rp932 Juta
- Jumat, 06 Februari 2026
Suzuki Resmi Luncurkan Mobil Listrik Perdana E-Vitara di IIMS 2026, Harga Mulai Rp755 Juta
- Jumat, 06 Februari 2026
Terpopuler
1.
Prabowo Suntik PMN Rp4,77 Triliun ke PELNI, KAI, INKA
- 06 Februari 2026
2.
3.
4.
PLN Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik Lewat Jaringan 5.000 SPKLU
- 06 Februari 2026
5.
PLN EPI Pastikan Gas Natuna Tersalur Lewat Jalur Pipa WNTS-Pemping
- 06 Februari 2026












