Fakta Menarik di Balik Ajakan Penarikan Dana di Bank BUMN Terkait Pembentukan Danantara
- Kamis, 20 Februari 2025

JAKARTA - Pekan ini, media sosial diramaikan oleh ajakan warganet untuk menarik dana dari bank-bank BUMN. Hal ini dipicu oleh rencana pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang akan diresmikan pada 24 Februari 2025. Pembentukan badan baru ini bukan saja menarik perhatian publik, tetapi juga memicu kekhawatiran terkait pengelolaan dana nasabah BUMN. Artikel ini akan membahas berbagai fakta dan perspektif dari berbagai pihak terkait fenomena ini.
Pembentukan Danantara dan Fokus Pengelolaan Aset
BPI Danantara diharapkan akan mengelola aset senilai Rp14.715 triliun dari tujuh BUMN beraset besar. Proyek percontohannya mencakup bank-bank seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI), serta perusahaan lain seperti PLN, Pertamina, Telkom, dan holding tambang MIND ID. Kehadiran Danantara bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset BUMN yang besar agar lebih efektif dan efisien.
Ajakan untuk menarik dana dari bank-bank BUMN muncul di kalangan warganet sebagai respons terhadap informasi keliru yang menyebutkan bahwa Danantara akan menggunakan dana nasabah. Kekhawatiran ini kemudian beredar luas, meskipun tak sesuai fakta.
Kondisi Bank BUMN Menurut OJK
Di tengah isu penarikan massal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyatakan bahwa bank-bank BUMN tidak mengalami kondisi yang mengkhawatirkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan, "Sampai saat ini tidak ada penarikan-penarikan seperti itu yang terjadi." Pernyataan resmi ini memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa sistem perbankan tetap stabil.
OJK menekankan perlunya kehati-hatian dalam menanggapi kabar yang belum tentu benar, terutama isu-isu yang viral di media sosial. "Saya kira masyarakat kita sudah cukup dewasa menyikapi isu-isu seperti ini dan memahami profil bank-bank BUMN yang sangat baik," jelas Dian.
Capaian Dana Pihak Ketiga Bank BUMN di Tahun 2024
Sepanjang 2024, bank-bank BUMN secara umum menunjukkan performa yang baik dalam penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). Bank Rakyat Indonesia mencatatkan DPK senilai Rp1.365,45 triliun, tumbuh 0,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Dana murah atau CASA mendominasi portofolio dengan porsi 67,3%, menunjukkan minimnya risiko terkait dengan arus kas yang besar.
Bank Mandiri berhasil menambah DPK hingga Rp1.698,9 triliun, naik 7,73% secara tahunan. Dengan komposisi CASA mencapai 74,83%, ini menunjukkan ketergantungan lebih rendah pada dana mahal seperti deposito. Sementara itu, Bank Tabungan Negara (BTN) mencatat pertumbuhan DPK 9,1%, dengan penekanan pada peningkatan dana murah berupa tabungan dan giro.
Berbeda dengan yang lain, BNI mengalami penurunan DPK sebesar 0,6%, menjadi Rp805,51 triliun. Meskipun giro menurun, deposito naik 3,85%, tetap memperlihatkan kepercayaan nasabah terhadap keamanan penyimpanan dana di BNI.
Aspek Hukum Ajakan Penarikan Dana
OJK juga mengingatkan bahwa menyebarkan ajakan untuk penarikan dana dari bank, atau yang dikenal dengan rush money, memiliki implikasi hukum. Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku bisa menghadapi ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Penegasan ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum diverifikasi dan memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Harapan ke Depan
Isu ajakan penarikan dana di bank-bank BUMN ini membuka diskusi tentang pentingnya pengelolaan informasi dan komunikasi yang jelas antara pemerintah, otoritas keuangan, dan masyarakat. Di era digital, informasi dapat menyebar cepat dan memicu reaksi yang tidak berdasar jika tidak disikapi dengan bijaksana.
Diharapkan dengan pembentukan BPI Danantara, aset-aset BUMN bisa dikelola secara lebih profesional dan transparan demi kemajuan ekonomi nasional. Transparency dan komunikasi yang baik antara pihak berwenang dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dari setiap kebijakan yang diterapkan.
Dengan demikian, masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas dalam mengolah informasi dan menggunakan logika serta fakta dalam menyikapi setiap isu yang beredar. Kepercayaan kepada lembaga perbankan yang solid dan terjamin seyogyanya tidak terganggu oleh informasi yang belum terverifikasi.

Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
iQOO 13 Smartphone Flagship Harga Terjangkau
- 07 September 2025
2.
Rekomendasi POCO 2025: Hasil Foto Spektakuler
- 07 September 2025
3.
OnePlus Pad 2 Pro, Tablet Android Performa Gahar
- 07 September 2025
4.
Vivo X300 Hadir dengan Layar Perlindungan Mata
- 07 September 2025
5.
Itel A90 Limited Edition, Ponsel Tahan Banting
- 07 September 2025