Sabtu, 06 September 2025

Dugaan Pungli di Pelabuhan Penyeberangan Lagasa-Pure: Pengguna Jasa Menjerit

Dugaan Pungli di Pelabuhan Penyeberangan Lagasa-Pure: Pengguna Jasa Menjerit
Dugaan Pungli di Pelabuhan Penyeberangan Lagasa-Pure: Pengguna Jasa Menjerit

JAKARTA - Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mengguncang publik tanah air. Kali ini, kasus tersebut mencuat di Pelabuhan Penyeberangan Lagasa-Pure di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Dilaporkan seorang pengguna jasa penyeberangan, Hamsah, yang mengaku dipalak sejumlah uang tambahan yang tidak tercantum dalam daftar resmi.

Kronologi Dugaan Pungli

Menurut kesaksian Hamsah pada Selasa, 11 Februari 2025, ia diharuskan membayar biaya tambahan sebesar Rp4.000.000 untuk menyeberangkan alat berat jenis excavator miliknya. Padahal, ia telah membayarkan biaya tiket resmi senilai Rp3.498.000 serta biaya rekomendasi Rp1.500.000. Uang tambahan tersebut diminta oleh seorang pegawai ASDP Lagasa, berinisial LAA, ke rekening pribadinya.

Hamsah menjelaskan, “Tanpa pembayaran tambahan ini, alat berat tidak diizinkan menyeberang. Mereka meminta dengan alasan biaya Syahbandar dan Perhubungan,” ucapnya.

Tanggapan dari Pihak Berwenang

Menanggapi laporan ini, Kepala UPTD Perhubungan Lagasa, Sawaludin, mengaku tidak mengetahui dugaan pungli tersebut. "Dugaan pungli ini di luar kewenangan kami. Kami tidak mengetahui regulasi atau aturan dari pemerintah Kabupaten Muna tentang penetapan harga tiket di penyeberangan Lagasa-Pure," kata Sawaludin. Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi untuk pemuatan alat berat dengan biaya Rp1.500.000.

Penanggung Jawab ASDP Lagasa, H. Puji, membenarkan adanya biaya tambahan itu. Namun, ia berdalih, "Biaya ini digunakan untuk membantu operasional dan pengurusan Surat Izin Berlayar di Syahbandar dan Perhubungan. Aturan mewajibkan sistem carter untuk alat berat lebih dari 20 ton, biayanya lebih mahal. Jadi, kami tawarkan alternatif ini untuk kemudahan pengguna," ujar H. Puji.

H. Puji juga menekankan bahwa alternatif ini diberikan dengan catatan tidak mengganggu kendaraan lain dan jumlah penumpang tidak terlalu padat. Biaya carter sendiri diperkirakan H. Puji mencapai Rp24.000.000.

Daftar Harga Tiket Terbaru Penyeberangan

Sementara itu, perubahan harga tiket penyeberangan Raha-Pure yang dicatat sejak pertengahan tahun 2024 memberikan gambaran bagaimana biaya perjalanan mengalami kenaikan signifikan. Berikut daftar harga terbaru dikutip dari DetikSult:

| Kategori | Harga Sebelumnya | Harga Terbaru |
|-------------------------|------------------|---------------|
| Penumpang Dewasa | Rp 11.000 | Rp 16.000 |
| Penumpang Anak-anak | Rp 6.000 | Rp 5.000 |
| Golongan I | Rp 8.000 | Rp 31.000 |
| Golongan II | Rp 35.000 | Rp 54.000 |
| Golongan III | Rp 55.000 | Rp 117.000 |
| Golongan IV (Penumpang) | Rp 240.000 | Rp 425.000 |
| Golongan IV (Barang) | Rp 235.000 | Rp 432.000 |
| Golongan V (Penumpang) | Rp 430.000 | Rp 779.000 |
| Golongan V (Barang) | Rp 420.000 | Rp 798.000 |
| Golongan VI (Penumpang) | Rp 665.000 | Rp 1.289.000 |
| Golongan VI (Barang) | Rp 610.000 | Rp 1.334.000 |
| Golongan VII | Rp 810.000 | Rp 1.743.000 |
| Golongan VIII | Rp 1.175.000 | Rp 2.428.000 |
| Golongan IX | Rp 2.000.000 | Rp 3.498.000 |
 

Tindak Lanjut dan Reaksi Publik

Masyarakat sekitar dan pengguna jasa lainnya menunjukkan ketidakpuasan atas kasus dugaan pungli ini. Kritik keras dilayangkan kepada pihak berwenang yang dinilai kurang ketat dalam pengawasan dan regulasi. Diharapkan, kasus ini menjadi perhatian serius, bukan hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga bagi pemerintah pusat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Menanggapi peristiwa ini, pakar transportasi dan kebijakan publik, Dr. Fajar Maulana, menyatakan, "Kasus pungli harus dituntaskan. Ini merugikan rakyat, terutama mereka yang bergantung pada penyeberangan sebagai moda transportasi utama mereka."

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan regulasi yang jelas dalam operasional penyeberangan akan membantu memulihkan kepercayaan publik. Dr. Fajar juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan biaya dapat menjadi solusi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Melalui kejadian ini, publik berharap agar pemerintah lebih peduli dan cepat bertindak dalam menangani kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai investigasi dan perkembangan kasus dapat menjadi perhatian masyarakat agar kasus serupa dapat ditekan seminimal mungkin.

Baca Juga

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

Regan

Regan

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Seluruh Wilayah RI

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Seluruh Wilayah RI

Lonjakan Penumpang Kereta Api Saat Libur Maulid

Lonjakan Penumpang Kereta Api Saat Libur Maulid

Bansos PKH September 2025: Jadwal Lengkap

Bansos PKH September 2025: Jadwal Lengkap

Mobil Listrik Mercedes AMG GT XX Pecahkan Rekor

Mobil Listrik Mercedes AMG GT XX Pecahkan Rekor