Kamis, 11 September 2025

Pemerintah Sinyalir Rencana Merger BUMN Karya Usai Pengesahan UU BUMN

Pemerintah Sinyalir Rencana Merger BUMN Karya Usai Pengesahan UU BUMN
Pemerintah Sinyalir Rencana Merger BUMN Karya Usai Pengesahan UU BUMN

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan kabar yang bisa mengubah lanskap industri konstruksi di Indonesia. Dalam rapat dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/2), ia menguraikan kemungkinan percepatan proses merger perusahaan-perusahaan BUMN Karya setelah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN disahkan.

Meskipun belum final dan masih membutuhkan kajian mendalam, Erick mengusulkan potensi penggabungan tujuh perusahaan konstruksi milik negara menjadi satu entitas besar. "Kalau saya lihat dari tujuh ke tiga sampai hari ini masih bisa kalkulasinya baik," ungkap Erick. "Namun, kalau kita lihat perkembangan dalam 2 hingga 3 bulan mendatang, efisiensi merger BUMN karya dari tiga bisa saja menjadi dua, bahkan satu perusahaan." Pernyataan ini sontak diberi perhatian khusus oleh pelaku industri dan pengamat ekonomi.

Proses ini, menurut Erick, akan lebih mungkin dilakukan dengan diberlakukannya UU BUMN baru, yang diharapkan bisa mempercepat penggabungan ketujuh perusahaan menjadi tiga dalam waktu lebih singkat. "Mungkin dengan RUU BUMN, proses merger bisa berjalan lebih cepat," tambahnya, mengisyaratkan perubahan positif dalam efisiensi birokrasi yang sering kali menjadi penghambat dalam penggabungan entitas besar.

Tujuh Raksasa Konstruksi Indonesia

Adapun tujuh perusahaan yang tengah dipertimbangkan untuk digabungkan ini adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, atau PTPP. Ketujuh perusahaan ini selama ini dikenal sebagai pemimpin proyek infrastruktur berskala besar di Indonesia, mulai dari jalan tol, jembatan, hingga pembangunan perumahan.

Efisiensi dan Refocusing

Merger ini, sebagaimana dijelaskan oleh Erick, diharapkan tidak hanya mempercepat efisiensi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi pemangkasan anggaran kementerian yang mungkin akan terjadi. "Tetapi kalau memang belanja negara berkurang, kita harus refocusing dan tekanannya akan besar. Saya sepakat (BUMN) karya akan kita refocusing tentunya," ujarnya, mengindikasikan pentingnya langkah strategis ini di tengah tantangan ekonomi global dan nasional.

Penggabungan ini juga menjanjikan optimalisasi sumber daya yang lebih baik dan pengurangan biaya operasional yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan negara.

Tantangan Penggabungan dan Waktu Implementasi

Namun, Erick mengakui bahwa proses penggabungan ini tidak mudah dan membutuhkan analisis yang matang. Merger sebelumnya antara dua perusahaan BUMN bisa memakan waktu hingga 2 hingga 3 tahun. Oleh karena itu, harapan adanya RUU BUMN dapat memangkas waktu dan prosedur yang ada menjadi lebih singkat dan lebih efisien.

"Pengalaman sebelum adanya beleid ini menunjukkan butuh waktu panjang untuk menyatukan dua perusahaan. Jadi, dengan RUU BUMN, besar harapannya kita bisa memangkas waktu tersebut," jelas Erick, optimistis tentang arah dan kebijakan baru ini.

Peningkatan Nilai Ekonomi dan Daya Saing Global

Secara umum, penggabungan ini diharapkan tidak hanya menambah kekuatan BUMN Karya di tingkat nasional, tetapi juga meningkatkan daya saing di kancah global. Dengan entitas yang lebih besar dan kuat, perusahaan konstruksi pelat merah ini diharapkan dapat lebih agresif dalam berpartisipasi di berbagai proyek internasional, yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan devisa untuk Indonesia.

"Langkah ini bukan hanya tentang penghematan atau efisiensi, tetapi juga strategi jangka panjang untuk membuat BUMN kita lebih kompetitif di pasar internasional," tambah Erick dalam sesi diskusi.

Respon Industri dan Pengamat Ekonomi

Sejumlah pelaku industri dan pengamat ekonomi menyambut baik rencana ini, meskipun dengan catatan agar prosesnya dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Kehati-hatian diperlukan untuk memastikan bahwa penggabungan tidak mengarah kepada monopoli yang bisa merugikan persaingan sehat di dalam negeri.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia mengemukakan, “Ini adalah langkah strategis yang perlu dicermati dengan seksama. Jika tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan efek negatif seperti penurunan kualitas layanan karena kurangnya kompetisi.”

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Proyek Tol Kataraja PIK 2 Dukung Pergerakan Transportasi Efisien

Proyek Tol Kataraja PIK 2 Dukung Pergerakan Transportasi Efisien

8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih

8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih

Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat

Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat

ASUS Zenbook Pro 14 Duo OLED: Laptop Dua Layar untuk Kreator

ASUS Zenbook Pro 14 Duo OLED: Laptop Dua Layar untuk Kreator

BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi, Waspada Seluruh Perairan

BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi, Waspada Seluruh Perairan