Mantan Kepala dan Mantri BRI Kebon Roek Divonis 4 Tahun: Dinamika Kasus Korupsi KUR di Mataram
- Kamis, 13 Februari 2025

JAKARTA - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dua terdakwa kasus korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, akhirnya divonis hukuman penjara selama empat tahun. Majelis hakim, yang diketuai oleh Irlina, menjatuhkan putusan tersebut pada Rabu, 12 Februari 2025. mengikuti serangkaian proses hukum intensif terhadap mantan Kepala BRI Unit Kebon Roek, Samudya Aria Kusuma, dan Mantri BRI di unit yang sama, Sahabudin.
Detail Hukuman dan Denda
Samudya Aria Kusuma, yang lebih dulu menerima vonis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan tambahan selama empat bulan. Selain itu, Samudya juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti untuk kerugian negara sebesar Rp 86 juta, dari total kerugian negara yang mencapai Rp 2,23 miliar.
“Menjatuhkan terdakwa Samudya Aria Kusuma, dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Irlina saat membaca putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram.
Sementara itu, Sahabudin juga menerima hukuman serupa dengan denda Rp 300 juta, yang juga dapat digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan bila tidak dibayar. Namun, yang membedakan dari kedua terdakwa ini adalah jumlah uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar oleh Sahabudin, yakni sebesar Rp 35 juta.
Hakim memerintahkan bahwa uang yang terdiri dari Rp 6 juta berdasarkan berita acara penitipan barang bukti dan sidang pada 16 Mei 2024, serta Rp 29 juta yang disita pada 25 Januari 2025 harus segera dikembalikan kepada negara.
Landasan Hukum
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah lewat UU RI No. 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut,” ungkap hakim dalam putusan tersebut.
Peran Lain dalam Kasus
Baca Juga
Sosok penting lain dalam kasus korupsi ini adalah Ida Ayu Wayan Kartika, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ida Ayu walaupun DPO, tetap diadili melalui proses in absentia, atau berlangsung tanpa kehadirannya di ruang sidang. Putusan untuk Ida Ayu dijadwalkan akan diumumkan pada Jumat 14 Februari 2025.
“Putusannya belum lengkap, putusan akan dibacakan Jumat, 14 Februari 2025 nanti,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Peran Ida Ayu dalam kasus ini dianggap signifikan. Menurut laporan dan dakwaan jaksa, dia diduga menikmati sebagian besar dari kerugian negara sebesar Rp 2,23 miliar yang diakibatkan oleh aksi korupsi bersama-sama ini.
Reaksi Masyarakat dan Implikasi
Kasus korupsi yang melibatkan lembaga keuangan dan program strategis pemerintah seperti KUR menimbulkan banyak sorotan publik. Program KUR, yang seharusnya bertujuan meningkatkan akses pendanaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, justru ternoda oleh tindakan oknum yang mencari keuntungan sendiri.
Penegakan hukum terhadap Samudya dan Sahabudin, serta segera diumumkannya putusan terhadap Ida Ayu, menjadi sinyal kuat bahwa korupsi dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi. Proses hukum ini juga diharapkan dapat memberikan pelajaran dan peringatan kepada pihak lain yang berpotensi menyalahgunakan wewenang mereka.
Konteks Ekonomi dan Sosial di Mataram
Kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah memperkuat sektor ekonomi lokal di Mataram dan daerah sekitarnya melalui program-program seperti KUR. Kepercayaan terhadap lembaga keuangan sangat penting untuk memastikan program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan efektif.
Para ahli menyatakan bahwa kasus seperti ini dapat mempengaruhi kredibilitas lembaga keuangan dan efektivitas program bantuan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk tidak hanya menindak tegas para pelaku, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas di seluruh level implementasi program.
Dengan dijatuhkannya hukuman penjara empat tahun terhadap kedua terdakwa, serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti, langkah awal telah dilakukan dalam menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang ada. Semua ini menyiratkan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang lebih tegas harus diambil untuk meminimalisasi risiko terulangnya kembali kasus-kasus serupa di masa depan.
Kasus ini juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi sebagai landasan bagi setiap sistem yang menopang ekonomi dan kesejahteraan rakyat, memastikan bahwa semua bantuan dan fasilitas yang disediakan pemerintah benar-benar mencapai pihak yang berhak.

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Jadwal dan Harga Tiket Pelni KM Sinabung Biak Surabaya
- 09 September 2025
3.
Jadwal KRL Solo Jogja Akhir Pekan 13 Sampai 14 September
- 09 September 2025
4.
Naik KA Bandara YIA: Jadwal Reguler dan Xpress 9 September 2025
- 09 September 2025
5.
Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo Gratis Naik Transjakarta
- 09 September 2025