Sabtu, 06 September 2025

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Update Harian Harga Sembako Jawa Timur

Update Harian Harga Sembako Jawa Timur

Panduan Praktis Daftar Bansos BPNT 2025

Panduan Praktis Daftar Bansos BPNT 2025

Pilihan Mobil Listrik Bekas Stylish untuk Anak Muda

Pilihan Mobil Listrik Bekas Stylish untuk Anak Muda

Bandara Ahmad Yani Sambut Penerbangan Internasional

Bandara Ahmad Yani Sambut Penerbangan Internasional

Properti Depok Murah dengan Akses Mudah

Properti Depok Murah dengan Akses Mudah