
Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Kuliner Pisang Epe Makassar Favorit Wisatawan
- 06 September 2025
2.
Generasi Sehat Terbentuk Lewat Pendidikan Kesehatan
- 06 September 2025
3.
Beban Angkat, Tubuh Sehat Pikiran Bahagia
- 06 September 2025
4.
Yoga Pemula: Latihan Tubuh Pikiran Sehat
- 06 September 2025
5.
Bungee Jumping Tingkatkan Keberanian dan Percaya Diri
- 06 September 2025