Pengungkapan Kasus Bisnis Sampah Ilegal di Kulon Progo: Praktik Tanpa Izin Menyulut Kontroversi
- Selasa, 11 Februari 2025

JAKARTA - Kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus pengelolaan sampah ilegal di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang melibatkan YS (39), warga setempat yang memiliki lahan di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur. Polisi berhasil membongkar praktik ini sehingga meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan. Kasus ini penting karena menyoroti urgensi penegakan peraturan mengenai pengelolaan sampah untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penemuan Aktivitas Ilegal
Menurut laporan dari kepolisian, YS secara aktif mendatangkan sampah dari beberapa hotel dan rumah tangga di daerah Yogyakarta serta Sleman untuk diolah di lahannya tanpa izin resmi. Setiap truk sampah yang masuk dikenakan biaya sebesar Rp 700.000, memperlihatkan bagaimana motif ekonomi mendasari operasi ilegal ini.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus ini. "Karena tersangka ini tidak melengkapi status perizinannya. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari sana dikatakan, itu memang ilegal dalam hal pengelolaan sampah," ungkap Yusuf.
Metode Ilegal yang Mengundang Masalah
YS diketahui membakar sampah sebagai metode pemusnahan di lahan seluas 500 meter persegi yang sebelumnya pernah digunakan sebagai tempat penumpukan tambang pasir. Metode ini tidak hanya menyalahi peraturan mengenai pengelolaan sampah, tetapi juga menimbulkan keresahan warga sekitar dan perangkat desa akibat pencemaran udara yang diakibatkannya. Dampak dari praktik ini semakin terasa ketika sejumlah warga mulai mengeluhkan bau menyengat dan dampak polusi udara terhadap kesehatan mereka.
Menanggapi keresahan masyarakat, pihak kepolisian segera bertindak dengan menutup lokasi pengolahan sampah tersebut. Polisi juga memasang garis polisi di sekitar area serta menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu alat berat merek Kobelco, satu alat pembakaran, solar, dan sampel sampah yang ditemukan di lokasi.
Dampak Hukum dan Lingkungan
YS dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang membawa ancaman hukuman paling ringan empat tahun dan paling berat sepuluh tahun penjara. Namun, hingga saat ini, YS tidak ditahan karena adanya kesepakatan dengan warga setempat terkait penanganan sampah untuk mencegah pencemaran lebih lanjut.
"Proses hukum tetap berjalan, meskipun ada kesepakatan," tegas Yusuf, memperjelas bahwa langkah hukum akan tetap diambil meskipun upaya penyelesaian sementara telah dilakukan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut bergerak cepat dengan mengambil inisiatif menutup lubang-lubang sampah di lokasi untuk mencegah pencemaran lingkungan yang lebih parah. Langkah ini diambil untuk melindungi ekosistem serta kesehatan warga sekitar yang sudah cukup lama terpapar dampak negatif dari aktivitas ilegal tersebut.
Motivasi Ekonomi Dibalik Tindakan
Dalam keterangannya, YS mengakui bahwa sampah yang diolahnya bersumber dari Yogyakarta. Ia berencana untuk mengembangkan bisnis pengolahan sampah berbasis pemilahan dan penjualan kembali. Namun, hal ini dilakukan tanpa dasar perizinan yang memadai, dan menjadi salah satu faktor yang mendorong pihak berwenang untuk turun tangan.
YS juga mengungkapkan bahwa keputusan menjalankan bisnis pengolahan sampah ini muncul karena kondisi ekonominya yang terpuruk setelah bisnis penumpukan pasirnya harus gulung tikar. "Saya terpuruk," ujarnya dalam sebuah wawancara, mengindikasikan bahwa tekanan ekonomi sering kali memaksa individu untuk melakukan tindakan di luar hukum.
Kesadaran dan Ketegasan dalam Penegakan Hukum
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan kesadaran akan regulasi terkait pengelolaan sampah di tingkat masyarakat, serta bagaimana penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan standar kebersihan dan kesehatan lingkungan dapat terjaga. Dilain sisi, penanganan masalah sampah ini harus dikelola dengan solusi-solusi yang tepat agar tidak menambah beban lingkungan yang telah ada.
Diperlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menangani isu sampah secara komprehensif. Dengan demikian, Kulon Progo diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam hal pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan meningkatkan kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat Kulon Progo, serta DIY pada umumnya, untuk lebih waspada dan bertindak preventif dalam menjaga kesucian dan keindahan lingkungan sekitar. Sementara YS menghadapi proses hukum, upaya pencegahan dan penanganan limbah yang lebih baik perlu menjadi prioritas dalam kebijakan lingkungan ke depan.

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Michael Olise Masuk Radar Madrid atas Usulan Mbappe
- 08 September 2025
2.
Juventus Bidik Ceballos yang Terpinggirkan di Real Madrid
- 08 September 2025
3.
Barcelona Pertimbangkan Pulangkan Rashford Lebih Cepat
- 08 September 2025
4.
Barcelona Siapkan Striker Baru Setelah Lewandowski
- 08 September 2025
5.
Gagal Dapatkan Guehi, Liverpool Pilih Tunggu Tahun Depan
- 08 September 2025