Selasa, 09 September 2025

OJK Dorong Pengembangan dan Penguatan Sektor Pembiayaan dengan 9 Aturan Baru

OJK Dorong Pengembangan dan Penguatan Sektor Pembiayaan dengan 9 Aturan Baru
OJK Dorong Pengembangan dan Penguatan Sektor Pembiayaan dengan 9 Aturan Baru

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru sebagai langkah untuk mengembangkan dan memperkuat sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Penerapan aturan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah strategis ini dinilai penting untuk membuat sektor PVML lebih stabil dan transparan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Diharapkan, sektor ini dapat terus berkembang secara inklusif dan berkelanjutan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penguatan sektor ini membutuhkan kemampuan dalam mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko secara efektif. "Untuk itu, OJK menerbitkan POJK 42/2024 yang mengatur mengenai pengawasan aktif dari direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, serta pengelola, sistem pengendalian internal, dan penguatan organisasi di bidang PVML," ungkap Ismail, Jumat, 7 Februari 2025.

Berikut adalah kesembilan POJK yang diterbitkan OJK:

1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian - Aturan ini bertujuan untuk mendukung sektor pergadaian yang lebih sehat dan kompetitif, meliputi kewajiban memiliki penaksir bersertifikat dan manajemen risiko yang efektif.

2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi - Di sini, penguatan regulasi bagi Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) dilakukan, termasuk penilaian kesehatan dan risiko serta tata kelola unit usaha syariah.

3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro - Mengatur pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha; kecil, menengah, dan besar.

4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML - Fokus pada pengelolaan risiko untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik.

5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML - Menitikberatkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan sertifikasi kompetensi.

6. POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Infrastruktur, dan Modal Ventura - Memasukkan ketentuan penggunaan teknologi, keamanan data, serta peran asosiasi dan unit syariah.

7. POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan - Mengatur ketentuan ruang lingkup, permodalan, dan perizinan bagi Koperasi Sektor Jasa Keuangan yang ingin menjadi Lembaga Jasa Keuangan.

8. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML - Mengatur tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, serta penanganan benturan kepentingan.

9. POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML - Memastikan pengawasan yang efektif dan efisien dengan prosedur jelas dalam penetapan status dan tindak lanjut.

"Regulasi ini bertujuan agar sektor PVML diawasi dengan efektif dan efisien, serta memiliki prosedur jelas dalam menentukan tindakan yang sesuai dengan hasil pengawasan," jelas Ismail lebih lanjut.

Pada sektor pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura, POJK 46/2024 menekankan pada pemanfaatan teknologi dan sistem pengamanan, sementara di industri pinjaman daring, POJK Nomor 40/2024 memperbaiki aturan sebelumnya untuk mendorong penilaian risiko yang lebih baik.

Adapun pada industri pergadaian, aturan baru ini menyesuaikan berbagai ketentuan termasuk kewajiban meningkatkan permodalan dan kualitas piutang pinjaman. Sementara itu, penguatan sektor LKM dilakukan dengan mengkategorikan LKM berdasarkan skala usaha dan menilai aspek kesehatan LKM.

"Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam inklusi keuangan," tambah Ismail.

Dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha, sembilan POJK ini diharapkan dapat membawa perkembangan yang signifikan terhadap sektor PVML serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Rapli

Rapli

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kementan Dorong Swasembada Gula Lewat Dukungan Petani

Kementan Dorong Swasembada Gula Lewat Dukungan Petani

SIM Keliling Jakarta Permudah Warga Perpanjangan Hari Ini

SIM Keliling Jakarta Permudah Warga Perpanjangan Hari Ini

Kemenag Tingkatkan Akses KIP Kuliah 2025

Kemenag Tingkatkan Akses KIP Kuliah 2025

Prabowo Subianto Dorong Supermarket Koperasi Desa

Prabowo Subianto Dorong Supermarket Koperasi Desa

Harga dan Spesifikasi Tecno Spark 40 Pro Series

Harga dan Spesifikasi Tecno Spark 40 Pro Series