Minggu, 19 Oktober 2025

Penghapusan Piutang Macet UMKM, Pemerintah Targetkan 67.000 Debitur

Penghapusan Piutang Macet UMKM, Pemerintah Targetkan 67.000 Debitur
Foto: Illustrasi UMKM

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan bahwa hingga 17 Januari 2025, sebanyak 10.000 debitur UMKM telah menerima manfaat dari program penghapusan piutang macet. Meskipun demikian, angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan, yaitu sebanyak 67.000 debitur.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik, menjelaskan bahwa data ini diperoleh dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir. Program ini melibatkan empat bank yang berperan aktif dalam proses penghapusan utang bagi pelaku UMKM.

“Dari total target 67.000 debitur yang akan mendapatkan penghapusan piutang macet, hingga pertengahan Januari, lebih dari 10.000 di antaranya telah mendapatkan manfaat program ini,” ujar Riza dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga

Prabowo Soroti Tantangan Lapangan Kerja dan Persatuan Nasional

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mempercepat pelaksanaan program ini pada Februari dan Maret, dengan harapan seluruh target 67.000 debitur dapat diselesaikan dalam tahun ini. Salah satu bank dengan jumlah debitur terbanyak dalam program ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Namun, sebelum program ini dapat dijalankan sepenuhnya, BRI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) masih harus menyelesaikan proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada Maret mendatang. Riza optimistis setelah tahap ini selesai, percepatan penghapusan piutang macet akan berjalan lancar.

“BRI memiliki porsi terbesar dalam program ini, lebih dari setengah dari total target 67.000 debitur,” tambahnya.

Terkait pertanyaan mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR), Riza menegaskan bahwa program penghapusan piutang macet ini tidak mencakup kredit yang telah mendapatkan penjaminan, seperti KUR. Pasalnya, skema KUR telah dilengkapi dengan jaminan dari lembaga seperti Askrindo dan Jamkrindo, sehingga pemerintah sudah memberikan perlindungan terhadap pinjaman tersebut.

Sebagai informasi, program penghapusan utang UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan kebijakan penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor lainnya. Program ini khusus menyasar debitur yang terdaftar di bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintah berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor UMKM dan mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan mengurangi beban finansial bagi para pelaku usaha kecil yang terdampak kredit macet.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kemenlu di Bawah Sugiono Jadi Bintang Baru Diplomasi Indonesia

Kemenlu di Bawah Sugiono Jadi Bintang Baru Diplomasi Indonesia

Kemensos Salurkan BLTS Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id

Kemensos Salurkan BLTS Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id

Purbaya Optimistis Ekonomi Indonesia Melaju Pesat Akhir 2025

Purbaya Optimistis Ekonomi Indonesia Melaju Pesat Akhir 2025

Kemenlu di Bawah Sugiono Jadi Bintang Baru Diplomasi Indonesia

Kemenlu di Bawah Sugiono Jadi Bintang Baru Diplomasi Indonesia

Kemensos Salurkan BLTS Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id

Kemensos Salurkan BLTS Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id