Khawatirkan Dampak Negatif, Petani Tembakau Tolak PP No. 28 Tahun 2024
- Selasa, 21 Januari 2025

JAKARTA - Para petani tembakau di Indonesia menyuarakan kekhawatiran terkait pengaruh buruk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan peraturan turunan yang akan diterbitkan. Aturan ini dianggap sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan industri rokok nasional dan hak ekonomi petani tembakau.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan pada 2 September 2024 yang berisi penolakan terhadap PP No. 28 Tahun 2024 dan produk turunannya. Agus menilai bahwa terbitnya PP tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak-hak ekonomi petani tembakau yang sudah dalam kondisi sulit.
"Kami merasa terdiskriminasi dan hak ekonomi kami sebagai petani tembakau terus digempur. Dalam lima tahun terakhir, berbagai regulasi mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Daerah semakin menekan sektor pertembakauan, yang berdampak langsung pada lemahnya perekonomian pertanian tembakau," ungkap Agus dalam keterangannya.
Baca JugaPrabowo Soroti Tantangan Lapangan Kerja dan Persatuan Nasional
Agus menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya PP 28/2024, sektor pertembakauan menghadapi tantangan besar, terutama pada musim panen yang biasanya menjadi saat yang kompetitif bagi industri untuk menyerap bahan baku tembakau. Namun, saat ini banyak industri yang mundur dari proses pembelian tembakau, sehingga serapan hasil panen jauh di bawah harapan para petani.
“Setengah musim panen sudah berlalu, namun serapan tembakau masih sangat minim. Ini menjadi sinyal buruk bagi perekonomian di pusat-pusat pertanian tembakau,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa jika Kementerian Kesehatan tetap melanjutkan implementasi PP 28/2024 dan aturan turunannya, ini akan menjadi bentuk kebijakan yang arogansi, yang hanya bertujuan untuk mengkriminalisasi petani tembakau dan merusak ekonomi mereka. Menurutnya, produk hukum tersebut merupakan bagian dari agenda global yang didorong oleh kelompok anti-tembakau yang ingin menghancurkan sektor pertanian tembakau di Indonesia.
"DPN APTI menegaskan penolakannya terhadap PP 28/2024 dan aturan turunannya yang mengancam kelangsungan hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus berjuang untuk melawan kebijakan yang merampas hak-hak kami,” ujar Agus.
Penolakan terhadap PP 28/2024 ini juga disampaikan oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), yang telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta perhatian terkait polemik ini.
KH Sarmidi Husna, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), berharap agar DPR dapat segera menanggapi isu ini dengan serius, mengingat dampak besar yang dapat ditimbulkan pada kelangsungan industri hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, Pimpinan Komisi IX DPR RI segera menindaklanjuti arahan Ketua DPR RI untuk melakukan review terhadap PP 28/2024 dengan melibatkan berbagai pihak terkait, sehingga solusi yang dihasilkan bisa menguntungkan semua pihak,” tutup Sarmidi.
Dengan adanya penolakan ini, petani tembakau dan industri hasil tembakau berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali penerapan PP 28/2024, yang dinilai akan merugikan sektor yang sudah menjadi bagian dari perekonomian Indonesia.
(kkz/kkz)

Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
WIKA Bangun Sistem Air Karian–Serpong, Dukung Akses 1,84 Juta Warga
- Minggu, 19 Oktober 2025
Garuda Indonesia Tunjuk Dua Direksi Asing, Upaya Perkuat Manajemen dan Finansial
- Minggu, 19 Oktober 2025
PTPP Catat Kontrak Baru Tertinggi di BUMN Karya, Lampaui Rp16,68 Triliun
- Minggu, 19 Oktober 2025
Berita Lainnya
Kemensos Salurkan BLTS Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id
- Minggu, 19 Oktober 2025
Kemensos Salurkan BLTS Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id
- Minggu, 19 Oktober 2025
Terpopuler
1.
3.
4.
Hutama Karya Perkuat Bisnis Berkelanjutan Lewat Peta Jalan ESG
- 19 Oktober 2025
5.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah
- 18 Oktober 2025