Selasa, 21 Oktober 2025

Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM, Program KUR Tidak Termasuk

Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM, Program KUR Tidak Termasuk
Foto: Illustrasi Kredit Macet

JAKARTA - Pemerintah secara resmi menghapus tagihan kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun menegaskan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam skema penghapusan tersebut. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa KUR tetap dijamin oleh lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM. Maman menegaskan, pinjaman yang masuk dalam program KUR memiliki mekanisme perlindungan asuransi, sehingga tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori kredit yang dihapuskan.

"Pendekatan bank harus tetap menjaga Non-Performing Loan (NPL). Oleh karena itu, kredit KUR dijamin oleh lembaga asuransi untuk mencegah risiko. Jadi, pertanyaan mengapa KUR tidak masuk dalam penghapusan tagihan karena pinjaman ini dijamin asuransi," ungkap Maman melalui akun Instagram resmi Kementerian UMKM, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga

Obligasi dan Sukuk Petrindo Jaya Kreasi Diminati, Oversubscription 4,5 Kali

Subsidi Bunga Program KUR

Selain jaminan asuransi, program KUR juga menawarkan suku bunga yang sangat rendah berkat subsidi pemerintah. Maman menjelaskan bahwa bunga asli pinjaman bank rata-rata berkisar 13-15%, tetapi melalui program KUR, pengusaha UMKM hanya perlu membayar bunga sebesar 6% flat.

"Pemerintah mensubsidi bunga KUR untuk membantu UMKM. Ini merupakan bagian dari langkah afirmasi guna mendukung pemberdayaan ekonomi dan prinsip keadilan," ujar Maman.

Kriteria Penghapusan Kredit Macet

Maman juga menjelaskan kriteria UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan piutang macet berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024:

  1. Nilai Kredit Maksimal: Piutang yang dihapuskan hanya berlaku untuk kredit macet dengan nilai maksimal Rp 500 juta.
  2. Daftar Hapus Buku: Kredit tersebut harus sudah masuk dalam daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara selama lebih dari 5 tahun sebelum PP ini diberlakukan.
  3. Tidak Ada Kemampuan Bayar: Nasabah UMKM yang masuk kategori ini tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar dan tidak memiliki agunan.

 

Maman menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendukung UMKM melalui program-program seperti KUR. Dengan subsidi bunga dan jaminan asuransi, program ini diharapkan terus menjadi solusi pembiayaan yang andal dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa UMKM yang produktif tetap dapat berkembang, sementara kredit macet yang benar-benar tidak bisa ditagih dihapus untuk memberikan keadilan," tutup Maman.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BCA Pertahankan Target Kredit 2025, Fokus pada Pertumbuhan Stabil

BCA Pertahankan Target Kredit 2025, Fokus pada Pertumbuhan Stabil

Harga Telur dan Daging Ayam Terus Naik, Cek Harga Pangan Terbaru 21 Oktober 2025

Harga Telur dan Daging Ayam Terus Naik, Cek Harga Pangan Terbaru 21 Oktober 2025

Harga Emas Antam Turun Hari Ini 21 Oktober 2025, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Antam Turun Hari Ini 21 Oktober 2025, UBS dan Galeri24 Stabil

Panduan KUR BNI 2025: Tabel Angsuran, Syarat, dan Proses Pengajuan

Panduan KUR BNI 2025: Tabel Angsuran, Syarat, dan Proses Pengajuan

Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Beserta Syarat dan Cara Pengajuan Mudah

Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Beserta Syarat dan Cara Pengajuan Mudah