Kemnaker Kembali Terapkan Aturan Lama, Klaim JHT Kini Bisa Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun
- Senin, 06 Januari 2025

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan kembali mengikuti ketentuan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mengklaim JHT tanpa harus menunggu hingga usia 56 tahun.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan proses revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dengan mengedepankan kemudahan bagi pekerja dalam mengakses JHT.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait,” ujar Ida dalam pernyataan resminya.
Baca JugaPrabowo Soroti Tantangan Lapangan Kerja dan Persatuan Nasional
Ketentuan Lama Masih Berlaku
Menaker menjelaskan bahwa hingga saat ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, sehingga aturan lama dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih menjadi acuan. Hal ini memberikan kepastian kepada pekerja yang ingin mengklaim JHT tanpa harus menunggu usia pensiun.
“Permenaker lama (Nomor 19 Tahun 2015) tetap berlaku saat ini. Teman-teman pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri tetap dapat melakukan klaim JHT sebelum usia pensiun,” tegas Ida.
Perluasan Proteksi Sosial dengan Program JKP
Selain JHT, Kemnaker juga telah memberlakukan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini memberikan tiga manfaat utama, yakni:
- Manfaat uang tunai sebagai bantuan ekonomi sementara.
- Akses informasi pekerjaan melalui platform pasker.id.
- Pelatihan keterampilan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
“Dengan berlakunya dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JHT dan JKP, kami berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Sejumlah pekerja yang terkena PHK telah berhasil mengklaim manfaat JKP berupa uang tunai,” tambah Ida.
Kemnaker berkomitmen untuk memastikan seluruh proses revisi aturan berjalan cepat dan responsif terhadap kebutuhan pekerja. Dengan koordinasi intensif bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, revisi ini diharapkan dapat segera memberikan kemudahan lebih lanjut bagi pekerja di seluruh Indonesia.
(kkz/kkz)

Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
WIKA Bangun Sistem Air Karian–Serpong, Dukung Akses 1,84 Juta Warga
- Minggu, 19 Oktober 2025
Garuda Indonesia Tunjuk Dua Direksi Asing, Upaya Perkuat Manajemen dan Finansial
- Minggu, 19 Oktober 2025
PTPP Catat Kontrak Baru Tertinggi di BUMN Karya, Lampaui Rp16,68 Triliun
- Minggu, 19 Oktober 2025
Berita Lainnya
Kemensos Salurkan BLTS Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id
- Minggu, 19 Oktober 2025
Kemensos Salurkan BLTS Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id
- Minggu, 19 Oktober 2025
Terpopuler
1.
3.
4.
Hutama Karya Perkuat Bisnis Berkelanjutan Lewat Peta Jalan ESG
- 19 Oktober 2025
5.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah
- 18 Oktober 2025