Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi 2025 untuk Masyarakat Hadapi Kenaikan PPN 12%
- Selasa, 17 Desember 2024
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah stimulus ekonomi untuk mendukung daya beli masyarakat seiring dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini akan berdampak minimal terhadap kebutuhan pokok masyarakat. “PPN tahun depan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, namun kebutuhan esensial seperti sembako tetap diberikan fasilitas PPN 0% agar tidak membebani masyarakat luas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Stimulus Utama Pemerintah untuk 2025
1. Kebutuhan Pokok Bebas PPN (0%)
Kebutuhan utama seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, jasa pendidikan, kesehatan, hingga angkutan umum akan dibebaskan dari PPN.
Baca JugaPPN 12% Tidak Berlaku untuk Beras Premium Produksi Dalam Negeri
“Kami memastikan kebutuhan dasar masyarakat tidak terdampak kebijakan kenaikan PPN. Ini penting untuk menjaga daya beli,” jelas Airlangga.
2. Minyak Kita dan Tepung Terigu Tetap di PPN 11%
Pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarif PPN untuk minyak goreng curah dan tepung terigu tetap sebesar 11%.
“Langkah ini dilakukan untuk mendukung industri pengolahan makanan dan minuman yang berperan besar dalam perekonomian nasional,” ujar Airlangga.
3. Insentif untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid
Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik (electric vehicle - EV) dan mobil hybrid.
“Program ini mendukung transisi energi hijau serta mendorong penggunaan kendaraan berbasis baterai di Indonesia,” kata Airlangga.
4. Bebas PPh untuk Pekerja Bergaji Hingga Rp 10 Juta
Pekerja di sektor padat karya seperti tekstil dan furnitur dengan gaji hingga Rp 10 juta akan mendapatkan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
“Insentif ini untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja di sektor padat karya,” tambahnya.
5. Program JKP untuk Pekerja yang Mengalami PHK
Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami berharap program ini membantu pekerja bertahan dan kembali mendapatkan peluang kerja,” ungkap Airlangga.
6. Relaksasi Iuran JKK dengan Diskon 50%
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan diskon 50% bagi sektor padat karya.
“Relaksasi ini tidak akan mengurangi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” kata Airlangga.
7. UMKM Bebas PPh hingga Omzet Rp 500 Juta
UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari PPh, sementara PPh final 0,5% tetap berlaku untuk omzet hingga Rp 4,8 miliar selama 7 tahun.
“Kebijakan ini mendukung pertumbuhan UMKM agar lebih mandiri,” tambah Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
8. Bantuan Pangan Beras 10 Kilogram
Pemerintah akan melanjutkan program bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan selama dua bulan pertama tahun 2025.
“Bantuan ini ditujukan untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat di lapisan bawah,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
9. Diskon Tarif Listrik 50%
Rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA akan mendapatkan diskon 50% selama dua bulan pertama 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini mencakup 81,4 juta rumah tangga atau 97% pelanggan PLN.
“Diskon ini diharapkan meringankan beban pengeluaran masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
10. Diskon PPN untuk Pembelian Properti hingga Rp 5 Miliar
Pemerintah memperpanjang kebijakan PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
“Insentif ini membantu masyarakat kelas menengah dalam memiliki hunian,” ujar Airlangga.
Dengan sederet kebijakan ini, pemerintah berharap stimulus yang diberikan dapat mendukung daya beli masyarakat dan memperkuat fondasi ekonomi nasional. “Stimulus ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan global,” tutup Airlangga Hartarto.
(kkz/kkz)
Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Direktur Ekonomi Digital CELIOS Kritik Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%
- Senin, 23 Desember 2024
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Diduga Menjadi Korban Serangan Ransomware: Apa yang Terjadi?
- Jumat, 20 Desember 2024
Terpopuler
1.
2.
Mandiri Internet Bisnis adalah: Fitur hingga Cara Daftar
- 18 Desember 2024
3.
Asuransi Mobil Toyota: Jenis, Manfaat, hingga Syarat Klaim
- 18 Desember 2024
4.
19 Istilah dalam Jual Beli Online yang Penting Dipahami
- 18 Desember 2024
5.
Mandiri Prioritas adalah: Syarat, Keuntungan, dan Biaya
- 18 Desember 2024