Selasa, 31 Maret 2026

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Mulai 2025, Layanan Streaming Seperti Netflix dan Spotify Ikut Terdampak

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Mulai 2025, Layanan Streaming Seperti Netflix dan Spotify Ikut Terdampak
Foto: Netflix

JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk barang dan jasa umum, tetapi juga menyasar layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa tarif layanan di aplikasi streaming akan otomatis mengikuti kenaikan PPN. Artinya, biaya langganan yang dibayarkan konsumen untuk layanan seperti Netflix dan Spotify akan mengalami kenaikan sesuai kebijakan baru.

"(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama," ujar Suryo di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca Juga

Mendagri Apresiasi Program BSPS, Dinilai Bantu Warga Kurang Mampu

Saat ini, biaya berlangganan Netflix mencakup berbagai paket, mulai dari:

  • Paket Mobile: Rp 54.000/bulan
  • Paket Basic: Rp 65.000/bulan
  • Paket Standard: Rp 120.000/bulan
  • Paket Premium: Rp 186.000/bulan

Biaya tersebut sebelumnya dihitung berdasarkan tarif PPN 10%, bukan 11%. Dengan PPN naik menjadi 12%, dipastikan harga paket-paket tersebut akan mengalami penyesuaian.

Menko Perekonomian Belum Berkomentar Banyak
Ketika dimintai tanggapan mengenai layanan streaming yang masuk dalam kategori barang mewah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memilih untuk tidak memberikan pernyataan rinci.

"Ya, terima kasih," ujar Airlangga singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dampak Kenaikan PPN Terhadap Konsumen
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ini berpotensi meningkatkan biaya berbagai layanan digital, termasuk hiburan online. Hal ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat, terutama para pengguna layanan streaming yang kini menjadi bagian penting dari kebutuhan hiburan sehari-hari.

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, pengamat menilai kebijakan ini juga harus diimbangi dengan pertimbangan daya beli masyarakat dan pengaruhnya terhadap konsumsi digital.

Dengan diberlakukannya tarif baru pada awal 2025, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi potensi kenaikan biaya pada berbagai sektor, termasuk hiburan digital.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Ditjenpas Siap Terapkan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat Secara Bertahap

Ditjenpas Siap Terapkan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat Secara Bertahap

Garuda Indonesia Setop Rute Jakarta Bengkulu, Ini Alasan Resmi Kemenhub

Garuda Indonesia Setop Rute Jakarta Bengkulu, Ini Alasan Resmi Kemenhub

BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan Meski ASN Terapkan WFH

BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan Meski ASN Terapkan WFH

Kemenhaj Siapkan 45 Klinik Kesehatan di Makkah dan Madinah untuk Layani Jemaah Haji 2026

Kemenhaj Siapkan 45 Klinik Kesehatan di Makkah dan Madinah untuk Layani Jemaah Haji 2026

Siap Hadapi TKA 2026 SD dan SMP, Mendikdasmen Tegaskan Sanksi Tegas bagi Kecurangan

Siap Hadapi TKA 2026 SD dan SMP, Mendikdasmen Tegaskan Sanksi Tegas bagi Kecurangan