Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Mulai 2025, Layanan Streaming Seperti Netflix dan Spotify Ikut Terdampak
- Senin, 16 Desember 2024
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk barang dan jasa umum, tetapi juga menyasar layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa tarif layanan di aplikasi streaming akan otomatis mengikuti kenaikan PPN. Artinya, biaya langganan yang dibayarkan konsumen untuk layanan seperti Netflix dan Spotify akan mengalami kenaikan sesuai kebijakan baru.
"(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama," ujar Suryo di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca JugaPPN 12% Tidak Berlaku untuk Beras Premium Produksi Dalam Negeri
Saat ini, biaya berlangganan Netflix mencakup berbagai paket, mulai dari:
- Paket Mobile: Rp 54.000/bulan
- Paket Basic: Rp 65.000/bulan
- Paket Standard: Rp 120.000/bulan
- Paket Premium: Rp 186.000/bulan
Biaya tersebut sebelumnya dihitung berdasarkan tarif PPN 10%, bukan 11%. Dengan PPN naik menjadi 12%, dipastikan harga paket-paket tersebut akan mengalami penyesuaian.
Menko Perekonomian Belum Berkomentar Banyak
Ketika dimintai tanggapan mengenai layanan streaming yang masuk dalam kategori barang mewah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memilih untuk tidak memberikan pernyataan rinci.
"Ya, terima kasih," ujar Airlangga singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dampak Kenaikan PPN Terhadap Konsumen
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ini berpotensi meningkatkan biaya berbagai layanan digital, termasuk hiburan online. Hal ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat, terutama para pengguna layanan streaming yang kini menjadi bagian penting dari kebutuhan hiburan sehari-hari.
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, pengamat menilai kebijakan ini juga harus diimbangi dengan pertimbangan daya beli masyarakat dan pengaruhnya terhadap konsumsi digital.
Dengan diberlakukannya tarif baru pada awal 2025, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi potensi kenaikan biaya pada berbagai sektor, termasuk hiburan digital.
(kkz/kkz)
Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Direktur Ekonomi Digital CELIOS Kritik Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%
- Senin, 23 Desember 2024
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Diduga Menjadi Korban Serangan Ransomware: Apa yang Terjadi?
- Jumat, 20 Desember 2024
Terpopuler
1.
2.
Mandiri Internet Bisnis adalah: Fitur hingga Cara Daftar
- 18 Desember 2024
3.
Asuransi Mobil Toyota: Jenis, Manfaat, hingga Syarat Klaim
- 18 Desember 2024
4.
19 Istilah dalam Jual Beli Online yang Penting Dipahami
- 18 Desember 2024
5.
Mandiri Prioritas adalah: Syarat, Keuntungan, dan Biaya
- 18 Desember 2024