
JAKARTA - Di tengah derasnya arus digitalisasi, tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal masih saja beredar luas. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penindakan, keberadaan pinjol ilegal belum sepenuhnya hilang dari ruang digital.
Hal inilah yang mendorong OJK memperkuat strategi tidak hanya lewat pemblokiran, tetapi juga melalui edukasi publik agar masyarakat lebih cermat memilih layanan keuangan berbasis teknologi.
Ribuan Entitas Ilegal Diblokir
Baca Juga
Dalam konferensi pers RDK OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memaparkan hasil penertiban yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
“Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 284 investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Friderica.
Sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, Satgas PASTI bersama OJK berhasil menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal. Jumlah ini menambah panjang daftar penindakan sejak 2017 hingga September 2025, di mana total 13.229 entitas ilegal telah dihentikan atau diblokir.
Jika dirinci, dari total tersebut, 11.166 entitas merupakan pinjaman online ilegal, disusul investasi ilegal sebanyak 1.812 entitas, dan 251 entitas gadai ilegal.
Laporan Masyarakat Kian Meningkat
Selain aksi pemblokiran, OJK juga aktif menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Hingga September 2025, laporan terkait entitas ilegal yang masuk mencapai 17.531 laporan. Dari jumlah itu, 13.999 laporan berkaitan langsung dengan pinjaman online ilegal, sementara 3.532 laporan lainnya terkait investasi ilegal.
Data ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin berani melaporkan aktivitas mencurigakan, namun juga menandakan bahwa praktik keuangan ilegal masih sangat masif. Karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan hanya menggunakan layanan fintech yang memiliki izin resmi.
Jumlah Pinjol Legal Menyusut
Hingga Oktober 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Jumlah ini mengalami penurunan, menyusul pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending.
Salah satu kasus terbaru adalah pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) yang diumumkan OJK pada 6 Mei 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.
"OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan," jelas Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin sejumlah pinjol, antara lain TaniFund pada Mei 2024, Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024, serta Investree pada 21 Oktober 2024.
Pentingnya Edukasi Masyarakat
Dengan masih maraknya penawaran pinjol ilegal, OJK menegaskan bahwa pemblokiran saja tidak cukup. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci untuk mencegah korban baru. Publik diimbau agar selalu memeriksa daftar resmi pinjol legal yang diterbitkan OJK secara berkala.
Saat ini, daftar perusahaan fintech P2P lending legal yang aktif beroperasi dan memiliki izin OJK dapat diakses publik, termasuk melalui situs resmi OJK. Di dalamnya tercatat berbagai penyelenggara pinjol resmi, seperti Danamas, Amartha, Modalku, Kredit Pintar, JULO, AdaKami, UangMe, hingga Akseleran.
Keberadaan daftar ini menjadi rujukan penting agar masyarakat tidak salah memilih layanan, apalagi sampai terjerat pinjol ilegal yang kerap menggunakan cara-cara penagihan kasar dan bunga tidak wajar.
Menekan Risiko, Mendorong Keuangan Inklusif
Peran OJK dalam mengawasi fintech legal tidak hanya soal perizinan, tetapi juga memastikan layanan keuangan digital benar-benar mendukung inklusi keuangan. Dengan jumlah pinjol legal yang lebih sedikit namun berkualitas, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan akses pembiayaan yang lebih aman, terjangkau, dan sesuai regulasi.
Di sisi lain, pemberantasan pinjol ilegal akan terus dilakukan demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat. OJK bersama Satgas PASTI menegaskan komitmen untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, sekaligus mengedukasi publik agar lebih kritis terhadap tawaran keuangan digital yang mencurigakan.
Pinjaman online ilegal masih menjadi tantangan besar dalam industri keuangan digital di Indonesia. Walau ribuan entitas telah diblokir, tawaran pinjol ilegal tetap bermunculan dengan modus baru. Di sinilah peran edukasi publik menjadi penting, agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan pinjaman ilegal yang merugikan.
Dengan memilih pinjol resmi yang berizin OJK, masyarakat bisa lebih terlindungi sekaligus turut mendukung terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.

Wildan Dwi Aldi Saputra
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Livin Fest 2025 Resmi Dibuka, Bank Mandiri Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri
- Kamis, 16 Oktober 2025
Berita Lainnya
Koleksi Eki Stamp Jepang, Cara Seru Rayakan Setiap Langkah Perjalanan
- Kamis, 16 Oktober 2025
Terpopuler
1.
BCA Buka Magang Bakti 2025, Kesempatan Kerja Frontliner dan CS
- 16 Oktober 2025
2.
Mitsubishi Tampilkan SUV Listrik Futuristik di JMS 2025
- 16 Oktober 2025