Kementerian Transmigrasi Pacu Sertifikasi Lahan Transmigrasi 2025
- Selasa, 14 Oktober 2025

JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) optimis dapat menyelesaikan target sertifikasi tanah seluas 13.751 bidang pada akhir tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 6.615 bidang atau 48 persen telah berhasil disertifikasi hingga saat ini.
Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur.
Ia menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga transmigrasi. Target ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjamin hak atas tanah masyarakat transmigrasi yang selama ini sudah menempati lahan tersebut.
Baca Juga
Hambatan dan Tantangan dalam Proses Sertifikasi
Viva Yoga menyebutkan sejumlah persoalan yang menjadi kendala utama dalam proses sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi.
Salah satunya adalah tumpang tindih lahan transmigrasi dengan lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah, serta milik perorangan. Kondisi ini menyebabkan proses sertifikasi belum tuntas sepenuhnya.
Meski begitu, Wakil Menteri Transmigrasi menegaskan bahwa semua permasalahan sertifikat tanah di kawasan transmigrasi akan segera diselesaikan.
Komitmen ini penting demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi para transmigran yang telah lama menempati lahan tersebut. Tantangan tersebut harus dihadapi secara sistematis agar tidak menghambat kelancaran proses sertifikasi.
Strategi Jemput Bola untuk Mempercepat Sertifikasi
Dalam rangka mempercepat realisasi sertifikasi tanah, Kementrans berencana menerapkan strategi jemput bola. Pendekatan ini dilakukan dengan komunikasi dan koordinasi intensif bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Viva Yoga, eskalasi dari pemerintah daerah masih belum optimal sehingga Kementrans mengambil langkah lebih aktif. Strategi jemput bola ini diharapkan mampu mendorong percepatan proses sertifikasi tanah.
Sinergi yang masif di antara pemda, kementerian, dan berbagai pihak menjadi kunci untuk mencapai target penyelesaian sertifikat pada akhir 2025.
Keputusan Politik Mempercepat Pelepasan Status Kawasan Hutan
Keputusan politik terkait pelepasan status kawasan hutan menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah transmigrasi. Dalam rapat bersama Komisi V DPR, Komisi tersebut meminta agar status kawasan hutan yang berada di wilayah transmigrasi dilepaskan.
Langkah ini diperkuat kembali dalam rapat bersama Kementrans dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Surat edaran sudah dikirimkan kepada daerah agar kepala daerah memahami dan melaksanakan keputusan pelepasan tersebut. Dengan demikian, lahan transmigrasi yang selama ini masih terikat status kawasan hutan bisa segera disertifikasi.
Pentingnya Sertifikasi untuk Kehidupan Transmigran
Viva Yoga menegaskan bahwa sertifikasi lahan adalah amanat Presiden Prabowo Subianto yang sangat penting untuk menjamin hak hidup warga transmigrasi.
Tanah bukan hanya tempat tinggal, tetapi merupakan alat perjuangan hidup yang menjadi sumber penghidupan mereka. Dengan adanya sertifikat hak milik (SHM), para transmigran memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.
Menurutnya, prinsip keadilan dan kemanusiaan harus dijunjung tinggi dalam proses ini. Para transmigran harus dimuliakan dan hak-haknya harus dilindungi secara penuh.
Kementrans memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hal ini terealisasi sehingga kehidupan sosial dan ekonomi warga transmigrasi menjadi lebih baik dan berkelanjutan.
Penuntasan sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi merupakan langkah strategis yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kementerian Transmigrasi terus bekerja keras bersama kementerian lain dan pemerintah daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kepastian hukum atas lahan, transmigran diharapkan bisa lebih fokus mengembangkan daerahnya dan meningkatkan taraf hidupnya.
Penyelesaian sertifikat tanah ini tidak hanya soal administratif, tapi juga merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kehidupan masyarakat kecil yang telah lama menempati dan mengolah lahan transmigrasi.
Dengan sertifikat resmi, hak-hak warga transmigrasi akan semakin kuat dan terlindungi dari berbagai potensi konflik lahan di masa depan.
Secara keseluruhan, program percepatan sertifikasi lahan ini menandai komitmen nyata pemerintah dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat transmigrasi. Ini sekaligus sebagai bagian dari pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Pemerintah Turunkan Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Nataru Turun
- Selasa, 14 Oktober 2025
Terpopuler
1.
GWM Indonesia Perluas Dealer ke Batam dengan Fasilitas Lengkap
- 14 Oktober 2025
2.
Alamtri Minerals Siapkan Rp513 Miliar untuk Eksplorasi Batu Bara
- 14 Oktober 2025
3.
Gen Z Lebih Prioritaskan Self-Care Dibanding Baby Boomer
- 14 Oktober 2025
4.
Krisis Global: Kematian Generasi Muda Terus Meningkat
- 14 Oktober 2025