Sabtu, 11 Oktober 2025

Panduan Cara Membuat Paspor Elektronik Beserta Biaya Terbaru

Panduan Cara Membuat Paspor Elektronik Beserta Biaya Terbaru
Panduan Cara Membuat Paspor Elektronik Beserta Biaya Terbaru

JAKARTA - Bagi masyarakat Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki. Saat ini tersedia dua pilihan paspor yang sama-sama sah digunakan: paspor biasa (non-elektronik) dan paspor elektronik (e-paspor). 

Keduanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48, yang menyebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, serta paspor biasa.

Dalam pasal 35, ditegaskan pula bahwa paspor—baik elektronik maupun non-elektronik—berfungsi sebagai dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, serta bukti kewarganegaraan Republik Indonesia ketika pemegangnya berada di luar negeri. Meski sama-sama sah, perbedaan antara keduanya terletak pada teknologi yang digunakan dan biaya pengurusannya.

Baca Juga

Jadwal dan Jam Tayang MotoGP Australia 2025 Lengkap

Apa Itu Paspor Elektronik?

E-paspor atau paspor elektronik merupakan jenis paspor biasa yang dilengkapi dengan chip khusus. Chip ini menyimpan data biometrik pemilik, termasuk wajah dan sidik jari, sehingga tingkat keamanan paspor menjadi lebih tinggi dibandingkan paspor non-elektronik yang hanya memuat data pemilik dalam bentuk tertulis.

Bagi Anda yang sering melakukan perjalanan internasional, e-paspor bisa menjadi pilihan tepat karena lebih mudah digunakan pada sistem imigrasi otomatis di sejumlah negara.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya penerbitan paspor berbeda antara jenis biasa dengan elektronik. Untuk e-paspor, tarif resminya mulai dari Rp650.000, lebih mahal dibandingkan paspor biasa non-elektronik. Namun, tambahan biaya ini sepadan dengan kelebihan yang ditawarkan e-paspor, terutama dari segi keamanan dan kemudahan akses di beberapa bandara internasional.

Pendaftaran Paspor Wajib Lewat Aplikasi M-Paspor

Sejak awal tahun 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan aplikasi M-Paspor sebagai pengganti APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online). Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).

Melalui M-Paspor, pemohon bisa:

Mengunggah dokumen persyaratan secara mandiri (paperless, tanpa perlu fotokopi).

Melakukan pembayaran di awal, sebelum proses pembuatan paspor.

Mengatur ulang jadwal kedatangan (reschedule) jika berhalangan.

Dengan sistem ini, antrean lebih tertib dan pemohon cukup membawa dokumen asli saat datang ke kantor imigrasi.

Langkah-Langkah Mengurus E-Paspor Lewat M-Paspor

Berikut panduan praktis menggunakan aplikasi M-Paspor hingga ke tahap kedatangan di kantor imigrasi:

Unduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore atau Appstore.

Buat akun baru dengan melengkapi data diri.

Aktivasi akun lewat kode yang dikirim via email. Masukkan kode tersebut di aplikasi.

Pilih jenis pengajuan paspor sesuai kebutuhan (baru atau perpanjangan).

Lengkapi survei dan unggah dokumen persyaratan. Pastikan foto dokumen jelas, tegak lurus, tidak terpotong, atau gunakan hasil scan format JPG.

Tentukan lokasi pembuatan paspor. Aplikasi memungkinkan pemohon memilih kantor imigrasi berdasarkan lokasi terkini.

Pilih jadwal kedatangan sesuai slot yang tersedia.

Selesaikan pembayaran secara online maupun offline. Ingat, pembayaran harus dilakukan maksimal 2 jam setelah pendaftaran, jika tidak maka antrean otomatis dibatalkan.

Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan dokumen asli.

Keuntungan Menggunakan E-Paspor

Selain tingkat keamanan yang lebih tinggi, e-paspor memiliki beberapa keunggulan lain, antara lain:

Lebih cepat diimigrasi pada bandara yang sudah menggunakan sistem otomatis berbasis biometrik.

Meminimalisir risiko pemalsuan identitas berkat chip berteknologi canggih.

Diakui lebih luas di berbagai negara yang mensyaratkan paspor berstandar biometrik.

Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan

Saat mengajukan paspor, baik elektronik maupun biasa, dokumen berikut harus dipenuhi:

Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu Keluarga (KK).

Akta kelahiran, akta perkawinan, atau ijazah (untuk verifikasi identitas).

Paspor lama (bagi yang ingin memperpanjang).

Semua dokumen perlu dibawa dalam bentuk asli untuk diverifikasi petugas saat wawancara di kantor imigrasi.

Mengurus paspor elektronik kini semakin mudah berkat aplikasi M-Paspor yang membuat proses lebih cepat, paperless, dan terjadwal dengan rapi. Meskipun biaya e-paspor lebih tinggi dibanding paspor biasa, keuntungan yang ditawarkan—mulai dari keamanan, kenyamanan, hingga kemudahan akses lintas negara—membuatnya layak dipertimbangkan.

Dengan memahami perbedaan paspor biasa dan elektronik, serta mengikuti prosedur resmi melalui M-Paspor, Anda bisa lebih tenang dalam menyiapkan perjalanan ke luar negeri.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Dominasi Pemain Milan di Jeda Internasional Oktober 2025

Dominasi Pemain Milan di Jeda Internasional Oktober 2025

Kreativitas Fashion Unik yang Menginspirasi Tren Global Modern

Kreativitas Fashion Unik yang Menginspirasi Tren Global Modern

Resep Soes Buah Lezat dan Segar, Camilan Hotel Ala Rumahan

Resep Soes Buah Lezat dan Segar, Camilan Hotel Ala Rumahan

Hasil Pro Futsal League: Nanzaby FC Kalahkan Kuda Laut 4-1

Hasil Pro Futsal League: Nanzaby FC Kalahkan Kuda Laut 4-1

Jadwal Resmi Final Four Livoli Hari Ini 11 Oktober 2025

Jadwal Resmi Final Four Livoli Hari Ini 11 Oktober 2025